POJOKSATU.id, TAK SELAMANYA viral berbuah hal positif bagi selebgram dan TikToker. Apalagi, konten yang dibagikan penuh kontroversi. Imbasnya malah berakhir di kantor polisi. Inilah yang dialami Lina Mukherjee.
Ya, Lina Mukherjee telah resmi dijadikan tersangka oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas konten TikTok yang berisi aktivitasnya memakan kulit babi, padahal dirinya beragama Islam.
Meski tak ditahan karena punya riwayat sakit maag, kasus ini jadi pukulan telak bagi Lina Mukherjee yang selama ini dikenal antikritik netizen.
Nama Lina Mukherjee sendiri tersohor sudah lama. Sebelum konten-konten mengundang kontoversi, dia cukup disegani karena mampu menerobos pengawalan ketat para artis Bollywood demi mendapatkan foto bersama idola.
Dia terlahir dengan nama Lina Lutfiawati di Samarinda, Kalimantan Timur, 10 Mei 1990.
Lalu mengubah namanya menjadi Lina Mukherjee karena sangat mengidolakan aktris Bollywood, Rani Mukherji.
Dia sering diundang di berbagai acara untuk bercerita tentang upayanya berfoto dengan artis India. Beberapa artis terkenal yang pernah berfoto dengannya adalah Shah Rukh Khan, Kajol, Kareena Kapoor, Rani Mukerji, Salman Khan, Deepika Padukone, Ranveer Singh, Varun Dhawan, Sidhart Malhotra, Jacqueline Fernandez, Bipasha Pashu, Sridevi dan lainnya.
Ini dilakukan Lina sejak tahun 2012, bermodal uang dari usaha dan tabungannya. Dia disebutkan pernah menjadi pegawai Bank BCA dan membuka counter ponsel. Dia juga jadi tulang punggung keluarga.
Kecintaannya dengan Bollywood dimulai sejak umur 12 tahun, dengan menonton berbagai film India hingga benar-benar ngefans dengan para aktor dan aktrisnya.
Gegara itu, Lina cukup dikenal juga di India sebagai warga Indonesia yang sangat mencintai Bollywood. Bahkan dia pernah syuting iklan dan main serial di India.
"Saya syuting iklan itu tahun 2017. Nah, tahun 2018 ini mau syuting serial India. Ya ampun saya enggak pernah mimpi sama sekali. Dulu saya ke Jakarta saja sempat jadi gelandangan, gara-gara mau mengejar Shah Rukh Khan. Sekarang malah main serial di India,” ujar Lina beberapa waktu lalu dalam salah satu wawancara.
Namun, setelah itu, kontennya semakin banyak dan bersinggungan dengan artis Indonesia. Dari yang biasanya mengomentari artis Bollywood, dia juga mengomentari seleb Indonesia hingga tak jarang mengundang hujatan fans artis tersebut.
Pun, Lina tak peduli dengan semuanya dan tetap melakukan apa yang dia suka. Dia juga cuek saat netizen mengkritik gaya berpakaiannya yang terlalu terbuka.
BACA JUGA : Islam Tapi Bangga Makan Babi, Gus Miftah ‘Semprot’ Selebgram Lina Mukherjee
Dan, penampilannya itu berbanding terbalik saat dihadirkan dalam rilisnya oleh penyidik Siber Polda Sumsel, Kamis (4/5/2023).
Wajahnya pucat dengan mengenakan baju tidur tertutup berwara hijau. Ya, dia tak mengenakan baju tahanan Polda Sumsel, karena tak ditahan.
Sebelum itu, dia menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam sejak Rabu (3/5/2023).
"Tersangka LM tidak ditahan karena sakit magh kronis yang dialaminya," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto kepada wartawan.
Pun demikian, Agung menegaskan proses hukum tetap berjalan. "Wajib hadir, wajib penuhi panggilan penyidik jika dipanggil dan kooperatif," lanjut Agung.
Lina sempat speak-up di akun media sosial (medsos) miliknya soal kasus yang kini terus berproses.
Lewat akun Instagram @linamukherjee, dia mengatakan akan menghormati proses hukum dan akan berusaha memperbaiki diri.
"Kalian enggak ingat bahwa public figur dan artis manusia biasa, banyak artis atau seleb yang ketika mereka selesai kasus tetap eksis? Yang artinya perbaiki saja dan jalani Tuhan pasti angkat derajat," jelasnya.
Kasus ini berawal saat Lina mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang yang viral.
"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari Kartu Keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar, hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnnya.
Banyak orang yang mengkritiknya termasuk Gus Miftah. Namun, laporan polisi resmi dilayangkan seorang warga Kota Palembang ke SPKT Polda Sumatera Selatan Rabu 15 Maret 2023 lalu. (nin/pojoksatu)
