POJOKSATU.id, AKTRIS Rebecca Klopper resmi melaporkan pihak yang menyebarkan video syur mirip dirinya ke Mabes Polri. Yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekmugem yang disebut sebagai pihak pertama yang menyebarkan ke media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers-nya, Kamis (25/5/2023), menjelaskan pihaknya telah menerima laporan Rebecca Klopper melalui orang yang diberinya kuasa dengan nomor laporan LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM POLRI.
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekmugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," Ahmad Ramadhan.
Disebutkannya, saat membuat laporan, penerima kuasa dari Rebecca melampirkan barang bukti hasil screenshot dari akun @dedekkugem. Dan, ada dua saksi dalam laporan itu yaitu FF dan LL. Belum diketahui siapa kedua inisial itu. Namun, diduga Fadly Faisal dan selebgram Lulu Luafah.
"Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas anam FF dan LL. Laporan saat ini masih dipelajari oleh penyidik," bebernya.
BACA JUGA : Ternyata, Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Sudah Ditangkap Tiga Bulan Lalu, Mengapa Bisa Tersebar Lagi?
BACA JUGA : Ramai Video 47 Detik Mirip Rebecca Klopper, Fadly Faisal Bikin Unggahan : Apa ? Dibelakangku
Dijelaskannya, saat ini polisi masih mempelajari laporan yang dilayangkan sejak Senin (22/5/2023). "Masih dipelajari oleh penyidik, tentu perkembanganna akan kami sampaikan," sambungnya.
Dari proses itu, nantinya, lanjut Ahmad Ramadhan, akan ada jadwal pemeriksaan terhadap pelajor sekaligus korban.
"Yang pasti nanti akan diproses kita pelajari dulu kasusnya, nanti seiring waktu kita lakukan pemeriksaan. Nanti dipanggil dulu pelapor diambil keterangan, korban, pasti nanti ke pemilik akun dan lain-lain," jelasnya.
Soal laporan sebelumnya yang disebut sudah dilakukan Rebecca Klopper tiga bulan lalu, Ahmad Ramadhan belum mengetahuinya.
"Kami baru terima ini. Laporannya pada hari Senin 22 Mei, terkait laporan sebelumnya nanti kami tanyakan," pungkasnya. (nin/pojoksatu)
