POJOKSATU.id - Polisi membenarkan menangkap pesinetron berinisial HF alias HI di sebuah apartemen dengan barang bukti sabu dan ekstasi.

Pesinetron inisial HF tersebut masih berusia 28 tahun.

Saat ini, kasus pesinetron inisial HF ditangkap dengan barbuk sabu dan ekstasi tersebut tengah ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

Kabar tersebut dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Akmal.

Akmal mengungkap, HF ditangkap di sebuah aparteman di Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dan ekstasi.

BACA JUGA: Baru Seminggu, Ramalan Suhu Yo Soal Artis Narkoba Terbukti

"Kami tangkap di salah satu apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, berikut narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi," kata Akmal, saat dihubungi, Minggu (16/4/2023).

Akmal juga belum mengungkap peran HF dalam kasus narkoba ini.

Dia hanya meminta waktu karena saat ini kasus penangkapan HF tengah didalami oleh penyidik.

Hanya saja, Akmal mengungkap bahwa HF ditangkap pada hari Jumat 14 April 2023 kemarin.

"Mohon waktu yang kami akan menyampaikan keterangan secara detail terkait perkembangan kasus ini dalam waktu dekat," ucap Akmal.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Muhammad Syahduddi, saat dikonfirmasi pada Minggu (16/4/2023).

BACA JUGA: Digerebek BNN, Teman Revi Mariska Bilang Artis Narkoba Itu Sudah Biasa

"Ya benar, yang bersangkutan telah ditangkap," kata Syahduddi.

Sayangnya, Syahduddi masih belum mau mengungkap identitas pesinetron yang ditangkap itu.

Demikian juga terkait kronologi dan banyaknya barang bukti yang didapat dalam penangkapan tersebut.

Ia hanya menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

Editor: Guruh