POJOKSATU.id, JAKARTA - Pengacara pelapor Rezky Aditya, Muhammad Mualimin membandingkan video syur Rezky Aditya dengan video syur mirip Nagita Slavina.
Saat video syur mirip Nagita Slavina itu viral di media sosial, sang suami Raffi Ahmad langsung memberikan klarifikasi perihal video syur yang mirip istrinya itu.
"Sebagaimana dulu istrinya Raffi Ahmad, kan. Videonya pernah ada asusila yang diedit. Setelah itu segera melapor ke polisi dan membela diri," kata Mualimin kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Namun berbeda halnya dengan kasus Rezky Aditya.
Kata Mualimin, video syur mirip Rezky Aditya itu sudah viral di media sosial.
BACA: Resmi Dipolisikan, Pelapor Klaim Kantongi Saksi Kunci yang Tahu Keaslian Video Tak Senonoh Rezky Aditya
Akan tertapi hingga saat ini yang bersangkutan juga tak kunjung memberikan klarifikasi terkait video syur mirip sang seleb tersebut.
"Kenapa kalau memang seandainya bukan dia kenapa sama sekali tidak memberikan klarifikasi atau pembelaan diri," heran dia.
Karena itu, lanjutnya, sebagai publik figur harusnya Rezky Aditya segara memberikan klarifikasi bila mana video syur mirip dirinya itu adalah rekayasa.
Hal itu penting mengingat video syur Rezky Aditya tersebut sudah diakses oleh jutaan netizen.
BACA: Video Syur Mirip Artis Rezky Aditya Durasi 8 menit 2 Detik Bikin Geger, Mabes Polri Bilang Begini
"Kita ketahui anak muda dan remaja aktif dengan handphone internet. Maka kalau ada adegan video syur pornografi ini sangat merugikan moral untuk mereka," tuturnya.
Rezky Aditya resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut video syur yang disebut-sebut mirip dirinya yang tersebar di internet.
Laporan yang dilayangkan Ustaz Julliana itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
BACA: Heboh Video Syur Mirip Rezky Adhitya, Citra Kirana Posting Mesra dengan Sang Suami, Netizen : Terbuat dari Apakah Hatinya
Dalam laporan kali ini, pelapor Ustaz Julliana telah melampirkan bukti-bukti berupa video tak senonoh berdurasi 2 menit yang diduga mirip Rezky Aditya.
Atas laporan yang dilayangkan Ustaz Julliana itu, terlapor disangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 junto 45 ayat 1 UUD No 19 Tahun 2016 tentang ITE atau dengan Pasal 4 junto Pasal 29 UUD RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. (Firdausi/pojoksatu)
Untuk konten menarik lainnya dari PojokSatu.id bisa dibaca di Google News KLIK DI SINI.

