POJOKSATU.id - Permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim menemukan bahwa pernikahan pasangan selebritas ini tidak memenuhi rukun nikah sesuai syariat Islam.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyatakan bahwa alasan utama penolakan adalah ketidaksesuaian dalam penunjukan wali nikah.
"Ya otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," ungkapnya, Senin (25/11/2024). Rukun nikah yang dimaksud adalah wali nikah yang menikahkan Rizky dan Mahalini.
Menurut Suryana, wali hakim yang menikahkan pasangan tersebut adalah seorang ustaz bernama Ustaz Yahya M.Y.
Keputusan menggunakan wali hakim ini diambil karena orang tua Mahalini tidak beragama Islam dan tidak bisa menikahkan putrinya berdasarkan syariat Islam.
Namun, hal ini bertentangan dengan peraturan yang mengharuskan wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan diselenggarakan.
"Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah Ustaz. Jadi Ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," jelas Suryana lebih lanjut.
Pernikahan Harus Diulang
Penolakan ini membawa konsekuensi bahwa Rizky Febian dan Mahalini harus mengulang pernikahan mereka agar sah secara agama dan hukum negara.
"Kalau contohnya pernikahan kurang rukun (nikah), berarti kan pernikahannya jadi tidak sah," tambah Suryana. Dalam istilah agama, pernikahan ulang ini disebut sebagai tajdidun nikah.
Pernikahan ulang tersebut bisa dilangsungkan kapan saja tanpa batas waktu tertentu. Proses ini sepenuhnya menjadi hak pribadi Rizky dan Mahalini.
"Kalau untuk itu (nikah ulang) tidak ada kaitannya (dengan putusan pengadilan). Sudah urusannya pribadi gitu ya, setelah ada putusan ini kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya tinggal dia langsung aja menguruskan persyaratan (nikah) itu," tandas Suryana.
Rizky Febian dan Mahalini sebelumnya menggelar pernikahan pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, pernikahan tersebut belum terdaftar di KUA karena adanya kendala administrasi, termasuk perpindahan agama Mahalini. ***

