POJOKSATU.id, PERSETERUAN Nikita Mirzani dengan Indra Tarigan memasuki babak akhir. Ini setelah sang pengacara ditangkap dan dijebloskan ke Lapas Cipinang, usai jadi buronnan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ya, Indra Tarigan telah jadi buronan ditangkap pihak kejaksaan, Selasa (4/7/2023) dari laporan Nikita Mirzani pada tahun 2019 lalu, karena telah menghina anak Nikita.
Dilansir dari laman resmi Kejaksaan RI, penangkapan terhadap pengacara berambut gondrong itu dilakkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu diamankan pada pukul 12:30 WIB, dan bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Disebutkan, pengacara yang tinggal di Apartemen Kalibata City Jalan Kalibata Raya No. 1 Kec. Pancoran Jakarta Selatan itu diamankan dikarenakan telah terbukti bersalah.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, INDRA TARIGAN, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," jelas keterangan resmi Tim Tabur Kejaksaan Agung.
Tim Tabur juga menjelaskan bahwasannya Indra Tarigan telah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.
BACA JUGA : Kasasi Indra Tarigan Ditolak, Ini Pesan Nikita Mirzani untuk Dito Mahendra
BACA JUGA : Bahagia Kasasi Indra Tarigan Ditolak, Nikita Mirzani : Akhirnya Masuk Penjara 2023
Penetapan ini juga menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa dan juga menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pada saat diamankan, Indra Tarigan sempat meminta waktu. Namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan tanpa ada proses pemaksaan, meskipun dia tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu.
Akhirnya tepat pukul 13.00 WIB, Indra Tarigan menjalani proses penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sekadar mengingatkan, Indra Tarigan pernah mengajukan kasasi, karena tak terima divonis 8 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Namun, kasasi itu ditolak pada awal Januari 2023, tapi dia tak juga dieksekusi.
Perseteruan Nikita dan Indra sendiri bermula beberapa tahun lalu, saat Indra menjadi pengacaranya Kriss Hatta versus Hilda Vitria.
Nikita yang berada di kubu Hilda dan Billy Syahputra saat itu terikut jadi musuh pihak Kriss Hatta. Perseteruan akhirnya mengerucut antara Nikita dan Indra Tarigan saling serang di media sosial.
Namun, Indra Tarigan menyertakan foto anak Nikita Mirzani dan membuat caption yang menghina. Inilah yang dilaporkannya dan akhirnya setelah hampir empat tahun kasus ini tuntas juga. (nin/pojoksatu)
