POJOKSATU.id, NIKITA MIRZANI kembali menyoroti kasus Richard Eliezer yang kali ini selamat dari pemecatan berdasarkan hasil sidang kode di Mabes Polri. Nikita mengkritik putusan itu yang dianggap tidak adil. Diapun menyinggung Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena telah pilih kasih.
"Teruntuk bapak kaporli @listyosigitprabowo beserta jajarannya yang terhormat, saya bertanya kenapa Bharada E yang jelas-jelas sudah membunuh & menembak apapaun alasannya karena disuruh atasan masih bisa menjabat sebagai polisi?" protes Nikita dalam postingan story Instagram, @nikitamirzanimawardi_172, dikutip pada Kamis (23/2/2023).
Nikita beralasan, kesalahan Bharada Eliezer adalah fatal. Pun, menjadi justice collaborator bukan dari hati tapi karena iming-iming.
"Dia juga jujur karena takut dihukum mati. Bukan karena emang mau jujur dari hati. Setelah diiming-imingi, kalau jujur nerima hukuman yang sangat ringan baru tuh sih Bharada E jujur," tambahnya.
Dengan kata lain, Nikita tidak setuju dengan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua bersama Ferdy Sambo.
"Ya kalau begitu jangan pilih kasih, semua oknum polisi yg divonis bersalah udah dipenjara jangan dipecat. Sama semua yg terlibat kasus Sambo juga jangan dipecat yang nembak itu cuma Sambo & Bharada E. Ingat pak polisi yang lain enggak ada yang ikutan nembak," sambung Nikita.
BACA JUGA : Nikita Mirzani Nilai Vonis Bharada Eliezer Tak Adil, Sebut Hakim Terbuai Sanjungan Netizen
BACA JUGA : Nikita Mirzani Sentil Orang Tua Brigadir Joshua yang Minta Kenaikan Pangkat Mendiang Putranya
Tidak sampai di situ, jari-jari tajam Nikita terus menulis. Katanya, polisi harus bersikap dan tidak terjebak dengan keinginan netizen.
"Tidak ada kesalahan di atas membunuh yg lebih sadis, ini aja membunuh masih bisa jadi polisi kan. Jangan Karna nama kepolisian sudah jelek. Jadilah ikut-ikutan apa kata netizen. Polisi ada bukan Karna Netizen. Harus diketahui itu yah. Tenang aja pak ntar juga nama kepolisian baik," pungkas Nikita.
Sebelunya, Nikita juga memprotes vonis majelis hakim yang hanya mengganjar Bharada E penjara 1,5 tahun. Dia menilai itu terlalu ringan. (nin/pojoksatu)
