Atta Halilintar dan Taqy Malik dkk Tipu Korban Hingga Capai 28 Miliar, Pengacara Korban Klaim Para Terlapor Bakal Segera Digarap

Atta Halilintar

POJOKSATU.id, JAKARTA-  Founder Net89, Reza Paten dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi bodong lewat aplikasi Net89.


Selain itu, sujumlah artis juga turut dilaporkan ke Bareskrim Polri. Nama-nama artis yang dilaporkan yaitu Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Perkasa dan Mario Teguh.

Laporan tersebut teregistrasu dengan No Laporan Polisi : LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporan ini, 230 korban mengalami kerugian yang mencapai 28 miliar.


BACA : Ikut Dipolisikan Gegara Robot Trading Net 89, Taqy Malik : Mana Mungkin saat Nerima Uang Itu, Saya Tanya Halal atau Tidak

“Ada 230 orang yang menjadi korban investasi bodongnya dengan kerugian Rp 28 miliar,” kata Pengacara para korban Investasi Bodong Net89, Zainul Arifin kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Zainal yang selaku pengacara para korban mengklaim laporan yang dilayangkannya pada Rabu (26/10/) kemarin tengah diterima penyidik dan tengah didalami penyidik.

“Penyidik sendiri akan segera memanggil mereka ( Reza dan para artis) untuk diminta keterangan,” ujarnya.

Atas laporan tersebut, para terlapor dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan 105 UU RI No. 11 tahun 2020 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP.

Dan Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(Firdausi/pojoksatu)