POJOKSATU.id, JAKARTA – Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono resmi bercerai setelah empat tahun bersama, Senin (20/9).
Dalam sidang dengan agenda kesimpulan dan pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan yang diajukan Raiden.
Seperti diketahui, Raiden mendaftarkan permohonan cerai talak terhadap Tyas Mirasih ke PA Jakarta Selatan pada Selasa (3/8) lalu.
Kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu pun membenarkan hal tersebut.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu apakah Tyas akan mengajukan banding atau tidak.
“Isi putusannya mengabulkan permohonan cerai talak tersebut,” kata Bernard, dilansir dari jpnn.com.
Tidak hanya itu, dalam sidang tersebut juga diputuskan soal harta gana gini jatuh ke tangan Tyas Mirasih.
“(Harta gana gini) sudah sekalian dalam putusan tersebut sesuai dengan permohonan dan kesepakatan,” ujarnya. (jpnn/pojoksatu)