POJOKSATU.id, SURABAYA – Penydik Polda Jawa Timur akhirnya melepaskan Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam, Minggu (6/1/2019).
Keduanya juga tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Sebaliknya, polisi malah menetapkan status tersangka kepada dua orang yang ditangkap bersamaan dengan Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila, di sebuah hotel mewah di Surabaya Pusat, Sabtu (5/1) sore kemarin.
Keduanya adalah Endang (37) dan Tantri (25), warga Jakarta Selatan. Diduga, keduanya berperan sebagai mucikari yang menjajakan Vanessa dan Avriellya.
Kini, keduanya pun tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur.
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Ahmad Yusep mengatakan, kedua mucikari itu telah menjalankan aksinya selama 1 hingga 2 tahun.
Selama itu, kedua mucikari itu telah beraksi di berbagai kota, sesuai dengan pesanan pria hidung belangnya.
“Detailnya masih kami dalami terkait para korbannya mucikari ini. Yang jelas, mucikari ini masih satu jaringan,” kata Yusep di Mapolda Jawa Timur, Minggu (6/1).
Phaknya menduga, selain Endang dan Tantri, masih ada pelaku lain dalam kasus prostitusi online yang melibatkan selebritis dalam bisnis goyang ranjang itu.
“(Terkait adanya tersangka lain, red) Masih kami dalami dari data yang ada,” jelasya.