POJOKSATU.id, Purwakarta – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Tanah Longsor untuk wilayahnya Tahun Anggaran 2025-2026.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Purwakarta yang diterbitkan tanggal 7 Oktober 2025, sebagai respons terhadap potensi ancaman bencana hidrometeorologi yang meningkat.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purwakarta, Heryadi Erlan, menyampaikan pernyataan kepada awak media mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah.
"Sesuai dengan arahan Bapak Bupati, dan berdasarkan data serta analisis dari BMKG, kita menetapkan status Siaga Darurat Bencana untuk memastikan kesiapan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor," ujar Heryadi Erlan.
Heryadi Erlan menjelaskan bahwa SK Bupati ini akan menjadi dasar hukum bagi BPBD dan instansi terkait.
Guna melaksanakan langkah-langkah penanggulangan bencana secara terkoordinasi selama Tahun Anggaran 2025-2026.
"Dengan status ini, kami dapat lebih efektif memobilisasi sumber daya, mempercepat pengambilan keputusan, dan melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bencana," tambahnya.
Lebih lanjut, Heryadi Erlan mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Purwakarta untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di wilayah-wilayah yang rawan terhadap bencana banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor.
"Kami meminta masyarakat untuk memantau informasi cuaca dari sumber-sumber resmi, mengikuti arahan dari petugas BPBD dan pemerintah setempat, serta mempersiapkan diri dengan langkah-langkah evakuasi jika diperlukan," tegasnya.
Heryadi Erlan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya bencana.
"Mari kita jaga kebersihan lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan ke sungai, serta melakukan upaya-upaya pencegahan longsor di daerah perbukitan," ajaknya.***



