POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur mengguncang warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Seorang pria lanjut usia berinisial TH (61), yang dikenal sebagai guru ngaji sekaligus tokoh agama setempat, diduga melakukan tindakan cabul terhadap sejumlah santri anak di majelis taklim tempatnya mengajar.
Kasus tersebut kini tengah ditangani serius oleh Satreskrim Polres Purwakarta. Terduga pelaku bahkan telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan, hingga saat ini polisi telah mendata sedikitnya enam anak yang diduga menjadi korban pencabulan.
Namun demikian, baru dua korban yang berhasil dimintai keterangan secara resmi. Sementara korban lainnya masih dalam proses pendampingan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Korban yang sampai saat ini kami dapatkan lebih kurang enam orang. Yang baru dimintai keterangan baru dua orang, lainnya masih kami upayakan untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Uyun Saepul Uyun di Mapolres Purwakarta, Selasa 12 Mei 2026.
Baca Juga: Warga Purwakarta Ngaku Tertipu Investasi Logam Mulia: 72 Orang Jadi Korban, Kerugian Rp8,1 Miliar
Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap para korban dilakukan secara khusus lantaran seluruh korban masih berstatus anak di bawah umur. Polisi melibatkan personel polisi wanita (polwan), dinas sosial, hingga psikolog klinis untuk memberikan pendampingan selama pemeriksaan berlangsung.
Langkah tersebut dilakukan agar kondisi psikologis anak tetap terjaga sekaligus memudahkan proses penggalian informasi terkait dugaan tindak asusila yang terjadi.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga menilai alat bukti awal yang dimiliki sudah cukup untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku.
“Dengan alat bukti yang kami dapatkan, perkara ini sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Terduga pelaku juga sudah diamankan,” tegasnya.
Baca Juga: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Diduga Lecehkan Guru, Aksi Tak Pantas di Kelas Picu Kemarahan Publik
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan tindakan cabul yang dilakukan pelaku terhadap para korban. Aparat masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan visum untuk memastikan fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut.
“Dari pemeriksaan sementara tidak ada dugaan persetubuhan. Namun kami masih menunggu hasil pemeriksaan medis oleh ahli,” katanya.
Kasus ini sontak membuat warga sekitar terkejut dan tidak percaya. Pasalnya, sosok TH selama ini dikenal sebagai tokoh agama yang dihormati masyarakat dan aktif memimpin berbagai kegiatan keagamaan di lingkungan setempat.
Seorang warga bernama Hasan Asari (55) mengaku sangat terpukul setelah mendengar kabar dugaan pencabulan tersebut. Ia menyebut pelaku selama ini dikenal baik oleh warga sekitar.
“Kalau memang benar terjadi seperti itu, saya sangat kecewa dan terpukul. Beliau selama ini sangat dihormati warga,” ucap Hasan.
Pantauan di lokasi majelis taklim pada Selasa siang menunjukkan suasana yang berbeda dari biasanya. Bangunan bercat kuning yang selama ini ramai digunakan untuk kegiatan mengaji anak-anak tampak sepi tanpa aktivitas.
Padahal sebelumnya, lokasi tersebut rutin dipenuhi aktivitas pengajian pada siang hingga sore hari.
Warga berharap kasus hukum yang tengah berjalan tidak memicu tindakan anarkis dari masyarakat. Hasan meminta bangunan majelis taklim tetap dijaga dan dapat dimanfaatkan kembali untuk kegiatan positif setelah kasus selesai diproses.
“Jangan sampai bangunannya dirusak. Tempat itu seharusnya tetap bisa dimanfaatkan untuk hal-hal baik,” katanya.
Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang guru ngaji ini kembali menjadi perhatian publik terkait pentingnya pengawasan terhadap lingkungan pendidikan anak, termasuk pendidikan berbasis keagamaan.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak-anak korban. ***




