POJOKSATU.id, Purwakarta - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Purwakarta, yang beralamat di jalan Siliwangi Kelurahan Negri Kidul Kecamatan Purwakarta, Senin pagi 3 November 2025.
Kedatangan KDM, biasa ia disapa, bukan terkait kasus hukum, melainkan agenda kerja yang akan dilaksanakan dengan kejaksaan agung, baik perkara yang terjadi di Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Pemerintah Desa.
"Kebetulan besok kita ada MoU penandatanganan dengan jaksa agung perihal penguatan restoratif justice (RJ)," kata KDM saat diwawancarai oleh awak media, Senin (03/11).
Ia mengatakan, dengan dilakukannya Memorandum of Understanding (MoU) juga dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian kasus hukum dan masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih substansif.
"Misalnya ada orang berperkara nyuri ayam, dia melakukan itu karena ekonomi atau istri nya melahirkan, disitu nantinya pemerintah hadir untuk menyelesaikan progres sosial dirumah nya, kalau bahasa sederhananya nafkah buat keluarganya,"ungkapnya.
Tetapi, kata KDM, setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) mereka wajib lapor ke bale pengaduan yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Setelah keluar dari LP nya harus lapor ke bale Katresna yang disiapkan oleh pemkab Purwakarta," ujarnya.
Dalam kunjungannya, KDM didampingi Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, Kepala BKAD Jabar, Norma Nugraha, serta Plt, Sekda Purwakarta, Nina Herlina.***



