POJOKSATU.ID - Beredar di media sosial, saluran pipa pembuangan limbah diduga milik pabrik tekstil PT Prima Iljo Purwakarta dibuang ke area sawah warga dalam kondisi masih kotor.
Kejadian tersebut terjadi pada 30 September 2025, sekitar pukul 5 sore, air berwarna ungu pekat mengalir deras dari pipa pabrik tekstil.
Diketahui, lokasi pabrik tekstil ini berada di Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Rekening Dormant: Tantangan Lama yang Melahirkan Inovasi Baru di Dunia Perbankan Digital
Penemuan ini direspon dengan cepat oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dengan menurunkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat.
DLH Jawa Barat sudah turun ke lapangan untuk mengambil sampel air yang dibuang dan nantinya akan diuji di laboratorium.
Dedi Mulyadi mengatakan bahwa hasil lab akan diumumkan secara transparan untuk memberi kepastian warga setempat terkait kandungan limbah yang diduga mencemari lingkungan.
Baca Juga: 15 Aplikasi AI yang Bisa Membuat Belajar Jadi Lebih Seru dan Efektif
"Tim Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat sudah turun ke lapangan dan sudah mengidentifikasi," ucap Dedi Mulyadi dalam akun Instagram pribadinya, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Dari informasi yang beredar, panjang pipa pembuangan limbah sekitar 1 kilometer dari pabrik tekstil hingga mengalir dengan deras ke area sawah.
Jika limbah sisa produksi tersebut tidak diolah dulu sebelum dibuang, sawah dan sungai di sekitar berpotensi tercemar.
Baca Juga: Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2025, Kapan Kenaikan Mulai Berlaku?
Menurut warga setempat, air berwarna pekat itu dibuang di jam-jam tertentu ketika tak ada aktivitas di sekitar diduga agar tidak diketahui oleh masyarakat.
Kasus PT Prima Iljo di Purwakarta ini bukan yang pertama kali, pabrik tekstil tersebut juga pernah berurusan dengan DLH Jawa Barat pada tahun 2021 lalu.
DLH Jawa Barat bahkan harus mengecor instalasi pengolahan air limbah (IPAL) karena terbukti tak melakukan pembuangan sisa produksi sesuai aturan.
Baca Juga: Fotografi Estetik dengan Prompt Gemini AI Berbahasa Inggris, Hasilnya Keren Habis!
Pabrik tekstil ini disebutkan telah membuang limbah yang kadarnya melebihi ambang batas kewajaran.
Sebelum DLH Jawa Barat turun gunung, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta sebenarnya sudah mengirim surat teguran sebanyak 3 kali.
DLH Purwakarta meminta pabrik bisa mengolah limbah sesuai aturan yang ditetapkan agar tak mencemari lingkungan.
Baca Juga: Kopral dari Karawang Ini Buktikan TNI Tak Hanya Jaga Negeri, tapi Juga Didik Generasi
Akan tetapi, pihak perusahaan tak merespon teguran itu, sehingga DLH Jawa Barat dengan tegas mengecor saluran IPAL PT Prima Iljo.
Jika pengolahan limbah sudah berjalan dengan baik, saluran IPAL yang dicor boleh dibuka kembali.
Tak ada sanksi tegas saat itu oleh DLH Jawa Barat, selain hanya pengecoran saluran IPAL agar diperbaiki pengolahan limbahnya.
Baca Juga: Tanah PT KAI Disewakan untuk Tutup Akses Perumahan, Investasi di Cirebon Timur Terhambat
Pihak DLH Jawa Barat kala itu mengaku tak bisa memberi sanksi lebih tegas hingga ke ranah pidana, karena di luar kewenangannya.
Selain itu, dikhawatirkan sanksi lebih tegas juga berdampak pada karyawan yang bekerja di pabrik tersebut.***




