POJOKSATU.id, KARAWANG – Satres PPA dan PPO Polres Karawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang menimpa seorang anak di bawah umur. Pelaku dalam kasus ini tak lain adalah ayah kandung korban yang berdomisili di wilayah Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Penangkapan terhadap tersangka telah dikonfirmasi langsung oleh AKBP Fiki N. Ardiansyah selaku Kapolres Karawang melalui Kasi Humas, IPDA Cep Wildan. “Kami sudah mengamankan seorang pria berinisial C, usia 62 tahun, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri,” jelasnya pada Selasa, 16 Juni 2026.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada 15 Juni 2026. Laporan tersebut disampaikan oleh ibu kandung korban yang merasa sangat terganggu dan tidak terima mengetahui putrinya menjadi sasaran perbuatan asusila.
Peristiwa itu diduga terjadi pada bulan Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di kediaman keluarga tersebut yang terletak di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari. Saat kejadian, korban yang merupakan anak perempuan berusia 14 tahun sedang berada sendirian di dalam kamarnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, tersangka masuk ke dalam kamar korban. Meskipun korban berusaha menolak dan melawan, tenaganya tidak sebanding sehingga ia tidak mampu menghindari perbuatan tersebut.
Baca Juga: Polres Karawang Ringkus Pelaku Tawuran Viral yang Rampas Motor Warga
Tersangka C bekerja sebagai buruh harian lepas dan bertempat tinggal satu rumah dengan korban. Pihak kepolisian juga telah memeriksa dua orang saksi, yaitu U (38 tahun) dan N.R (18 tahun), keduanya warga setempat yang mengetahui kejadian secara langsung maupun tidak langsung.
Untuk perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya tergolong sangat berat mengingat korban masih di bawah umur sekaligus merupakan anak kandung pelaku.
Saat ini, penyidik telah menetapkan status tersangka, melakukan penahanan, serta mengamankan barang-barang bukti yang diperlukan. Penanganan kasus sepenuhnya ditangani oleh tim Satres PPA dan PPO Polres Karawang.
IPDA Cep Wildan menegaskan bahwa pihak kepolisian di bawah pimpinan Kapolres tidak akan memberikan kelonggaran bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Ini adalah kejahatan luar biasa yang merusak masa depan anak. Di wilayah Karawang tidak ada tempat bagi pelaku semacam ini; kami akan selesaikan proses hukumnya sampai tuntas,” tegasnya.
Baca Juga: BGN Bakal Pangkas Pemborosan Anggaran, Insentif SPPG Ditentukan Berdasarkan Kualitas
Sementara itu, korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial dari Satres PPA serta instansi terkait guna membantu proses pemulihan trauma. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat untuk berani melaporkan segera jika menemukan atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. ***




