POJOKSATU.id, PURWAKARTA - Pemalsuan Dokumen Negara yang di keluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) yaitu Sertifikat Laik Higiena Sanitasi ( SLHS ) ancaman pidananya tidak main-main, bisa diancaman hukuman 6 - 8 Tahun.

Sesuai dengan pasal 263 Kitab Undang undang Hukum Pidana ( KUHP ) , untuk pelaku yang memalsukan dokumen negara ( pemalsuan surat secara umum ) ancaman pidana paling lama 6 Tahun penjara.

Sementara di pasal 264 Kitab Undang - undang Hukum Pidana ( KUHP ) untuk pelaku yang yang memalsukan dokumen ( pemalsuan dokumen khusus / autentik ), ancaman pidananya paling lama 8 Tahun penjara.

Untuk SLHS sendiri, merupakan salah satu dokumen negara yang secara khusus/autentik, yqng dikeluarkan oleh DPMPTSP. Sehingga pelaku bisa dijerat dengan pasal 264 KUHP tersebut.

Dari hasil pwrtemuan antara perwakilan BGN ( Koordinator wilayah dan koordinator kecamatan ) Korwil dan Korcam, kemudian Dinas kesehatan dan Komisi IV DPRD diduga ada 6 dokumen negara SLHS yang dipalsukan.

Namun, kemungkinan bisa juga lebih dari angka tersebut, bila benar - benar dilakukan verifikasi dan investigasi secara menyeluruh, kepada SPPG - SPPG se kabupaten Purwakarta.

"Dari hasil pertemuan tadi, menurut Kepala Dinas Kesehatan ada 6 dokumen SLHS yang dipalsukan," kata Ricky Samsul Fauzi, ketua komisi IV DPRD pada Rabu 16 September lalu.

Dugaan SLHS palsu ini telah bergulir di ranah hukum, saat ini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Reskrim Polres Purwakarta atas laporan dari DPMPTSP.

Pihak kepolisian kabar terus melakukan penyelidikan, bahkan sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.**