Bila Seluruh Honorer Diangkat Jadi PPPK, Bisa Dipastikan Daerah Bakal Bangkrut

PPPK
Foto ilustrasi para Honorer saat ikut tes PPPK.

POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Bila semua tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau tenaga honorer dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal pusing pejabat di daerah, bila semua tenaga honorer atau non ASN diangkat menjadi PPPK bisa dipastikan daerah akan bangkrut.


Bangkrutnya daerah karena anggaran akan banyak terserap untuk menggaji para PPPK, sehingga pembangunan akan terbengkalai dan pelayanan masyarakat akan terseok-seok.

Ternyata, untuk PPPK anggaran untuk menggajinya tidak di gelontorkan dari pusat, melainkan di sesuaikan dengan APBD di daerah masing-masing. Bila itu terjadi, maka kemungkinan daerah yang APBD nya kecil diambang kebangkrutan.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dadi Sadali, SE. Kp. MM, membenarkan bahwa untuk penggajian para PPPK dibebankan ke APBD daerah setempat.


“Total honorer atau Non ASN di Kabupaten Purwakarta ada 6563 orang, bisa dibayangkan bila semua menjadi PPPK berapa ratus milyar anggaran dari APBD untuk menggaji PPPK ini,” kata Dadi, melalui sambungan seluller, Rabu (21/09).

Namun, semua itu merupakan keputusan pemerintah pusat, sehingga daerah hanya bisa menjalankan setiap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Untuk tahun 2022 ini, sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi Nomor 549 Tahun 2022, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Purwakarta mendapatkan kuota sebanyak 349 orang,” beber Dadi, kepada pojoksatu.id.

Dari jumlah total kuota 349 orang tersebut, dibagi menjadi beberapa formasi sesuai dengan kebutuhan pegawai di lingkungan kabupaten purwakarta.

“Yang paling banyak untuk formasi guru, yaitu berjumlah 238 orang. Sementara untuk sisanya formasi tenaga kesehatan dan yang lainnya,” jelas Dadi.

Dari total non ASN yang jumlahnya mencapai 6563 orang, hingga saat ini yang datanya sudah di input berjumlah 2.613 sedangkan sisanya hingga saat ini masih dilakukan penginputan data.

“Kita masih ada waktu hingga tanggal 30 September ini, untuk menginput seluruh data Non ASN yang jumlahnya ribuan tersebut,” tutup Dadi, mengakhiri pembicaraan.

Bila benar bahwa seluruh Gaji para PPPK dibebankan ke APBD setiap daerah, maka kemungkinan besar daerah akan mengalamj kebangkrutan. Karena, anggaran dari APBD daerah akan terserap cukup besar untuk gaji PPPK. (Ade Winanto/pojoksatu)