POJOKSATU.id, JAKARTA – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, yakin bahwa yang akan menang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilpres 2024 adalah tim mereka.
Yusril yakin MK akan menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK.
Pakar hukum tata negara ini menilai petitum yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum.
"Kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (14/4/2024).
Menurutnya, MK akan memiliki pandangan yang sama dengan Tim Pembela Prabowo-Gibran. Dia mengaku optimis tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Gibran.
"Tidak akan ada Pilpres tahap Kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon," ujarnya.
"Hasil Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang," sambungnya.
Yusril mengaku optimis MK juga akan mengesahkan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden baik untuk Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, hingga Ganjar-Mahfud.
Baca Juga: Ini Aturan Seragam Sekolah 2024 Sesuai Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022
"Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024," kata Ketua Umum Partai PBB ini.
Lebih lanjut, Yusril menuturkan saat ini pihaknya tengah memfinalisasi kesimpulan dari dua perkara yang ada di MK.
Yusril menyebut kesimpulan itu ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran.
"Kesimpulan akan diserahkan pada hari Selasa 16 April ke Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Sementara Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) akan menyerahkan kesimpulan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4).
Baca Juga: Drone Khandaq
Kepastian itu langsung dikonfirmasi Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/4).
"Tanggal 16 April siang (diserahkan), ini kita lagi rapat menyiapkan kesimpulan," katanya.
Secara garis besar, kesimpulan berisikan keterangan ahli, saksi, dan bukti-bukti yang diajukan, bahwa benar telah terjadi pelanggaran konstitusi yang dilakukan penguasa demi memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
Mereka optimistis majelis hakim MK bakal mengabulkan permohonan dan memutus pemilihan presiden diulang atau menganulir pencalonan Gibran.
"Kami semakin optimistis, melihat perkembangan di persidangan, tinggal keberanian hakim saja," tegas Ari.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin 22 April 2024.***


