POJOKSATU.id, JAKARTA— Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra senang atas putusan MK batas usia capres cawapres.

MK memutuskan menolak gugatan PSI dan Partai Garuda yang menginginkan batas usia capres cawapres 35 tahun.

Mendengar putusan MK, Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi MK dan menyatakan sindiran selama ini tak terbukti bahwa MK itu adalah Mahkamah Keluarga dari Jokowi.

MK berpendapat seluruh dalil permohonan yang diajukan Pemohon tidak beralasan hukum, sehingga tegas ditolak.

Baca Juga: Ini Putusan MK Usia Capres Cawapres, Jalan Gibran Rakabuming Makin Terjal Cawapres Prabowo

Menurut Yusril Ihza Mahendra, putusan MK memang tidak bulat. Sebab dua dari sembilan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah mempunyai pendapat yang berbeda.

Suhartoyo berpendapat, Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing sehingga MK seharusnya menyatakan tidak berwenang memeriksa pokok perkara.

Sementara M Guntur Hamzah berpendapat, bahwa permohonan seharusnya dikabulkan sebagian sebagai inkonstitusional bersyarat yakni, calon Presiden dan Wakil Presiden dikabulkan berusia 35 tahun dengan syarat pernah menjadi pejabat negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat, termasuk kepala daerah.

“Sementara, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga berkepentingan dengan permohonan, ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK,” kata Yusril lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Pj Wali Kota Bandung Ajak Ulama dan Tokoh Agama Dakwahkan Soal Penanganan Sampah

Yusril mengatakan MK yang saat ini menjadi sorotan serta dianggap sebagai "Mahkamah Keluarga" terbantahkan dengan adanya keputusan MK soal usia capres cawapres ini.

“Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’ ternyata tidak terbukti,” kata Yusril.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara ini, dengan putusan MK yang menolak gugatan PSI dan Partai Garuda ini, maka MK dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapapun juga dalam hukum Indonesia.***