POJOKSATU.id, Bekasi - Politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) Verrell Bramasta memenuhi panggilan Bawaslu Cikarang hari ini, Senin (29/1/2024).

Kedatangan Verrell ke Bawaslu tersebut, untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan dirinya.

Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa Verrell melakukan kampanye di halaman Masjid Al Muhajirin, Jalan Kesejahteraan RT 06 RW 01, Desa Karang Baru, pada Minggu (6/1/2024).

Baca Juga : Bawaslu Layangan Panggilan Kedua untuk Verrell Bramasta atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

Sebelumnya Verrell diduga melakukan pelanggaran saat kampanye yaitu Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, yaitu berkampanye diduga di tempat ibadah. Selain itu, ada beberapa bukti seperti foto dan video saat Verrell berkampanye.

“⁠Hari ini saya hadir memenuhi panggilan dari Bawaslu. Sebagai rakyat Indonesia yang juga peserta Pemilu tentu saya menghormati semua proses dan ketentuan yang ada dalam penyelenggaraan kampanye," kata Verrell, Senin 29 Januari 2024.

Baca Juga : Timses: Verrell Bramatsa Tidak Kampanye di Masjid

Verrel membantah, bahwa melakukan kampanye di masjid, pada saat kunjungan ke masyarakat untuk melakukan kampanye.

"Itu bukan di Masjid, tapi berseberangan dengan masjid. Bisa dilihat hari ini sudah saya klarifikasi bukti video dan foto-fotonya. Jadi saya juga bingung ya, kenapa ini dilaporkan," tegas Verrel.

Dia juga menegaskan, bahwa sudah mengetahui terkait larangan penggunaan tempat ibadah untuk melakukan kampanye.***