POJOKSATU.id, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal batas usia capres cawapres pada persidangan, Senin (16/10/2023).
Sesudah putusan MK atas gugatan PSI, hakim MK melanjutkan sidang dengan pemohon dari Partai Garuda soal batas usia capres cawapres ini.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, gugatan usia Capres Cawapres dari Partai Garuda ini juga ditolak oleh hakim MK.
“Menolak permohonan pemohon atas seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam putusannya soal gugatan Partai Garuda ini.
Baca Juga: Ini Putusan MK Usia Capres Cawapres, Jalan Gibran Rakabuming Makin Terjal Cawapres Prabowo
Namun terjadi disenting opinion atau perbedaan pendapat di antara hakim-hakim MK yang menyidang perkara ini.
Sebelumnya, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga: Tunggu Putusan MK, Tokoh Relawan Jokowi Tetap Bacakan Maklumat Keprihatinan Batas Usia Cawapres
Ahmad Ridha Sabhana merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Berita sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono meminta publik bersabar menunggu jadwal pengumuman putusan itu.
Dia mengimbau masyarakat dapat mengecek situs resmi MK secara berkala guna mendapat informasi resmi.
"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id. Kalau sudah teragenda, ya itu jadwalnya," kata Fajar kepada wartawan beberapa hari lalu.***

