POJOKSATU.id - Gibran Rakabuming Raka langsung dipanggil DPP PDIP usai putusan MK kabulkan gugatan mahasiswa Solo terkait batasan usia capres cawapres.

Pemanggilan Gibran oleh DPP PDIP itu dilakukan sesaat setelah MK ketuk palu.

Putusan MK itu pula sekaligus membuka peluang Gibran Rakabuming Raka berkontestasi di Pilpres 2024.

Baca Juga: MK Bolehkan Gibran jadi Cawapres, 215 Tokoh Keluarkan Maklumat Juanda 2023: Reformasi Kembali ke Titik Nol

Untuk diketahui, kader PDIP itu selama ini memang disebut-sebut berpeluang maju sebagai cawapres.

Putra sulung Presiden Jokowi tersebut digadang-gadang akan jadi cawapres Prabowo Subianto.

Di sisi lain, PDIP sudah mencalonkan Ganjar Pranowo sebagai capres 2024.

Baca Juga: Percuma Protes Soal Putusan MK, Mahfud MD : Ini Bukan Lagi Soal Protes Hukum, Tapi Protes Analisis Ilmu

Pemanggilan oleh DPP PDIP itu dibenarkan langsung oleh Gibran.

Dia mengungkap, dirinya dipanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Ia diminta menghadap ke Kantor DPP PDIP di Jakarta pada Rabu 17 Oktober 2023 besok.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo soal Usia Capres Cawapres, Gibran Dikabarkan jadi Kader Golkar Malam Ini

"Besok Rabu saya dipanggil oleh DPP, sudah dihubungi Pak Hasto," ungkap Gibran kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin 16 Oktober 2023 malam.

Akan tetapi Gibran membantah bahwa pemanggilan dirinya itu terkait putusan MK yang membuka peluang dirinya maju di Pilpres 2024.

Sebaliknya, kakak Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep itu menyebut bahwa pemanggilan dirinya itu adalah sebuah hal yang biasa.

Sebab dirinya juga rutin memberikan laporan kondisi terkini terkait perkembangan politik kepada pimpinan partai.

Baca Juga: Ronaldo Didesak Dihukum Cambuk, Pemerintah Iran Membela

"Saya kan memang rutin laporan ke beliau (Hasto). Ya, nanti kalau dipanggil pasti ditanya, ini gimana keadaan ini," kata dia.

Meski demikian Gibran enggan membeberkan apa saja yang akan dilaporkan sebagaimana yang ia maksud.

Ia memilih untuk memberikan pernyataan lengkap setelah dirinya memenuhi pemanggilan DPP PDIP.

Baca Juga: Sejarah Kota Surabaya sebagai Kota Pahlawan

"Ditunggu aja besok Rabu. Mungkin juga (terkait TPN Ganjar). Nanti sekalian hari Rabu kita laporkan ke pimpinan," tandasnya.

Terpisah, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menjawab diplomatis ketika ditanya peluang Gibran jadi cawapres Prabowo.

Dasco menyatakan bahwa putusan MK ini bukan saja membuka peluag bagi Gibran.

Baca Juga: Dukungan Projo Terbelah di Dua Bacapres, Ini Sepak Terjang Budi Arie Setiadi Jadi Relawan Jokowi

Melainkan juga kepada sosok lain yang memiliki kriteria sebagaimana putusan MK.

"pPutusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi juga kepada kepala daerah yang sedang menjabat ataupun pernah menjabat," kata Dasco.

Baca Juga: Jadi Sorotan Akibat Bentrokan Dua Kelompok Massa, Ini Sejarah Muntilan dari Masa Kerajaan Hingga Kemerdekaan

"Itu juga terbuka kesempatannya untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," sambungnya.

Ia menyatakan, kandidat cawapres Prabowo sampai saat ini masih dalam pembahasan di internal Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dia juga berjanji akan menyampaikan hasil pembahasan soal cawapres Prabowo pada saatnya nanti.

Baca Juga: Kedatangannya Sempat Ditolak, Siti Badriah Berhasil Tampil di Rokan Hulu, Lontarkan Sindiran soal Pakaian

"Tentunya nanti kita akan sampaikan siapa nantinya yang bakal menjadi cawapres Pak Prabowo," tandas Dasco.***