POJOKSATU.id - Usai putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengubah aturan pencalonan kepala daerah, Anies Baswedan langsung kirim sinyal.
Meski tidak menyebut pasti, tapi Anies Baswedan seperti mengsinyalkan siap maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung sendiri calon gubernur.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Berpeluang Melawan Kotak Kosong, Elektabiltas Diatas 90 Persen Siapa Yang Berani Lawan?
Syaratnya, parpol tersebut memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Poin penting lainm partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Putusan MK No 60 ini merupakan hasil gugatan yang dilayangkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dengan putusan MK jelang pendaftaran Pilkada DKI Jakarta 2024 ini tentu saja langsung mengubah peta politik.
Baca Juga: Ramai Spanduk Selamat Datang di Blok Medan, Begini Respon KPK
Mulanya kans Anies Baswedan seperti tertutup dan membentur tembok besar yang mustahil ditembus.
Itu lantasan hampir semua partai politik bergabung mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.
Namun dengan adanya putusan MK ini, eks capres di Pilpres 2024 itu bisa kembali melenggang di Pilkada Jakarta 2024.
Sebab ada empat parpol non parlemen yakni Partai Buruh, Hanura, PKB dan Partai Ummat yang belum menentukan sikap.
Akan tetapi hasrat Anies Baswedan maju itu juga masih tidak gampang.
Karena nasibnya kini ada di tangan PDI Perjuangan. Kenapa?
Karena PDIP bisa mengusung sendiri pasangan calon di Pilkada Jakarta 2024 tanpa perlu berkoalisi dengan parpol lainnya.
PDIP juga punya bekal raihan 15 kursi di DPRD DKI Jakarta hasil Pemilu 2024.
Sementara jumlah pemilih pada DPT pemilu di DKI mencapai 8,2 juta jiwa.
Maka parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di DKI Jakarta jika ingin mengusung pasangan cagub-cawagub.
Anies Kirim Sinyal
Usai putusan MK tersebut, Anies Baswedan melalui akun Instagram pribadinya merepost unggahan akun Instagram @GKalibata lewat Instastory.
"Pesannya pak?" tanya perekam kepada Anies yang saat itu mengenakan kemeja kotak-kotak.
Mendapat pertanyaan itu, Anies sempat terlihat bingung.
Baca Juga: Sebelum Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Intip Yuk Berapa Gaji yang Bakal Diterima Tiap Bulannya
"Untuk The Jak Mania," sambung perekam
Seketika itu, Anies langsung tersenyum lebar dan menjawab dengan kalimat singkat.
"Oh...Pastikan kita tuan rumah di tanah sendiri," jawab Anies yang langsung disambut sorakan.
Ucapan Anies itu juga dibarengi dengan jempol dan jari telunjuk yang merupakan simbol tim berjuluk Macan Kemayoran itu.
Kalimat Anies tersebut seperti mengsinyalkan bahwa ia akan maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Bukan itu saja, Anies juga seperti melontarkan sindiran kepada Ridwan Kamil.
Dimana sebelumnya Ridwan Kamil menyatakan dirinya akan mencintai Persija meski ia merupakan pendukung Persib.
Hal itu dikatakan Ridwan Kamil karena dirinya maju sebagai cagub di Pilkada DKI Jakarta.***


