POJOKSATU.id, MEDAN—Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 baik Pilpres dan Pileg tingkat Provinsi Sumut masih berlangsung di Le Polonia Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Senin (11/3/2024).
Namun update perolehan suara partai politik untuk kursi caleg DPR RI sudah diketahui dari tiga daerah pemilihan (dapil) di Sumut yaitu Dapil I, II, dan III.
Proses rekapitulasi penghitungan suara akan digelar hingga Selasa (12/3) yang dimulai sejak 4 Maret 2024 lalu. Jadwal ini bertambah dua hari dari yang ditentukan atau seharusnya sudah rampung pada Minggu (10/3).
Baca Juga: 30 Daftar Nama Caleg DPR RI Dapil Sumut I, II, dan III Terbaru, Partai Golkar Tak Ada Lawan
Penyebabnya, ada tiga daerah yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Nias Selatan yang masih bermasalah.
"Untuk rekap tingkat Sumut diperpanjang 12 Maret, tiga kabupaten/kota belum selesai (rekapitulasi)," ungkap anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, kepada wartawan, Senin (11/3).
Berikut perolehan suara partai politik yang lolos ke Senayan atau Caleg DPR RI dari tiga dapil di Sumut.
Dapil Sumut I
1. PDIP memperoleh 528.041 suara (2 kursi)
2. Golkar mendapat 467.808 suara (2 kursi)
3. Gerindra mendapat 350.579 suara (2 kursi)
4. PKS mendapat 320.596 suara (1 kursi)
5. Nasdem mendapat 225.938 suara (1 kursi)
6. PKB mendapat 199.258 suara (1 kursi)
7. Demokrat mendapat 158.876 suara (1 kursi)
Dapil Sumut II
1. Golkar mendapat 708.576 suara (3 kursi)
2. PDIP mendapat 363.325 suara (2 kursi)
3. NasDem 318.271 suara (1 kursi)
4. Gerindra 286.883 suara (1 kursi)
5. Demokrat 231.942 suara (1 kursi)
6. PKB 142.189 suara (1 kursi)
7. PAN 139.699 suara (1 kursi)
Dapil Sumut III
1. Golkar mendapat 536.313 suara (3 kursi)
2. PDIP mendapat 491.448 suara. (2 kursi)
3. NasDem mendapat 302.128 suara. (1 kursi)
4. Gerindra mendapat 278.507 suara. (1 kursi)
5. PKS mendapat 188.648 suara (1 kursi)
6. Demokrat mendapat 162.147 suara. (1 kursi)
7. PAN mendapat 111.484 suara. (1 kursi)
8. PKB mendapat 93.384 suara. (1 kursi)
Sesuai dengan ketentuan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka perolehan kursi legislatif DPR RI dicari dengan menerapkan metode Sainte Lague.
Metode Sainte Lague ini menerapkan pembagian 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya dari suara partai politik keseluruhan.***

