POJOKSATU.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Yang bersangkutan diberikan sanksi karena dinilai telah melangggar etik terkait telah memuluskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto.

Dengan diputuskan melanggar etik, ternyata Hasyim Asy'ari mempunyai sederet rekam jejak yang kontroversi selama menjabat Ketua KPU.

Baca Juga: 116 PNS Jabatan Administrator, Pengawas, dan Fungsional Pemkot Bandung Resmi Dilantik

Berikut sederet catatan kontroversi Hasyim Asy'ari yang dirangkum redaksi:

1. Pernah Sebut Pemilu Kemungkinan Tertutup

Hasyim Asy'ari ternyata pernah mengeluakam pernyataan yang membuat gempar perhelatan Pemilu. 

Di mana, ia menduga kemungkinan sistem Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Hal itu disampaikan Hasyim Asy'ari merujuk kepada gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Kepemiluan saat itu.

Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Pj Sekda : ASN Pemprov Jabar Tetap Netral

"Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK," ujar dia pada Kamis (29/12/2022).

Beruntung gugatan tersebut ditolak oleh MK sehingga sistem Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tetap digelar secara terbuka.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi. 

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat itu dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (14/6/2023). 

2. Pernah Dilaporkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Ternyata Hasyim Asy'ari pernah dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP karena melecehkan Ketua Umum Partai Era Masyarakat Sejahtera, Mischa Hasnaeni Moein.

Wanita yang akrab disapa Wanita Emas itu mrelaporkan Hasyim bersama 9 partai lainnya.

9 partai itu, yaitu Partai Masyumi, Partai Perkasa, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Republik Satu, Partai Prima, dan Partai Berkarya.

Baca Juga: Peran Strategis Sekolah Kedinasan yang Wajib Kamu Ketahui

Ke- 9 partai ini adalah partai yang tidak lolos dalam verifikasi pemilu 2024.

Menanggapi laporan tersebut, Hasyim Asy'ari terlihat santai. Ia mengaku tetap akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Saya mengikuti proses pengaduan di DKPP tersebut,” kata Hasyim kala itu, Ahad (25/12/ 2022).

3. Dijatuhi Sanksi Etik oleh DKPP

Ternyar, lagi- lagi Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi etik oleh DKPP. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena dinilai melanggar kode etik proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga: Wajib Diketahui! 8 Langkah yang Perlu Diketahui Saat Melakukan Pendaftaran di PTN

Hasyim diduga tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya akan segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Raih Penghargaan 'Album of The Year', Taylor Swift Catat Sejarah di Grammy Awards 2024, Berikut Daftar Lengkap Pemenang

Konsiltasi itu dilakukan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023. Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.

Untuk mengetahui update hasil survei 15 lembaga survei capres-cawapres Pilpres 2024 silahkan lihat di sini:

https://qc.pojoksatu.id/

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa. ***