POJOKSATU.id, JAKARTA-- Film Dirty Vote yang berdurasi selama 1 jam 57 menit 21 detik itu memperlihatkan fakta-fakta dan data-data bagaimana kecurangan Pemilu berjalan.
Film ini telah melibatkan tiga orang ahli hukum tata negara yaitu Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar.
Lantas banyak yang bertanya- tanya, siapa sosok ketiga ahli hukum tata negera tersebut?
Bila merujuk kepada data yang dikumpulkan redaksi dari berbagai sumber. Ternyata ketiga pakar hukum tersebut pernah mendampingi Mahfud MD sejak menjabat Menko Polhukam.
Baca Juga: [LIVE REPORT]: Bursa Transfer Tim dan Player MPL ID S13
Pada bulan Mei 2023 lalu, Mahfud MD telah membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Pembentukan tim ini didasarkan pada Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum yang ditandatangani oleh Mahfud Md pada 23 Mei 2023.
Dalam salinan surat tersebut, disebutkan bahwa tugas Tim Reformasi Hukum adalah menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga terkait, serta mengevaluasi agenda prioritas tersebut.
Adapun agenda prioritas Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dijadwalkan mencakup empat hal utama, yaitu reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi serta reformasi sektor peraturan perundang-undangan.
Setidaknya ada 10 nama yang tergabung dalam tim Percepatan Reformasi Hukum tersebut. Salah satunya ada nama Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar.
Ketiga jabatan ahli hukum tata negara di Tim Percepatan Reformasi Hukum tersebut adalah sebagai anggota biasa.
Sementara itu, Penasehat Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fadli Zon, rupanya sudah mencurigai tiga ahli hukum tata negara di dalam film Dirty Vote bahwa di belakangnya itu diduga adalah Cawapres 03, Mahfud MD.
"Aktor dalam film di masa tenang rupanya Timnya Pak @mohmahfudmd ? Sebuah kebetulan yang presisi,” tulis Fadli Zon dalam akun X, Senin, (12/2/2024).
Kecurigaan anggota DPR RI ini menguat dari rekam jejak ketiga ahli hukum tersebut pernah menjadi anggota Mahfud semasa menjabat Menko Polhukam.
"Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Libatkan Bivitri Susanti, Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar," tambahny lagi.
Di masa tenang, situasi politik tanah air makin panas pasca di rilisnya film dokumenter Dirty Vote.
Film yang diproduksi WatchDoc dan disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono membahas tentang dugaan kecurangan-kecurangan di Pemilu 2024.
Di akhir film ini, ketiga Ahli Hukum Tata Negara itu memberikan pernyataan pamungkasnya.
Baca Juga: 6 Fakta Golden Blood Golongan Darah Langka
Diawali dari pernyataan Feri Amsari yang mengatakan jika semua rencana kecurangan Pemilu ini tidak didesain dalam semalam juga tidak didesain sendirian.
Feri Amsari pun melanjutkan bahwa film Dirty Vote akan memberikan pendidikan kepada masyarakat bagaimana politisi telah mempermainkan publik hanya untuk kepentingan golongan.
"Sebagian besar rencana kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif untuk mengakali Pemilu ini sebenarnya disusun bersama dengan pihak-pihak lain. Mereka adalah kekuatan yang selama 10 tahun terakhir berkuasa bersama," katanya.
Sementara itu, ahli hukum Bivitri Susanti mengatakan bahwa dia mau terlibat dalam film agar semakin banyak masyarakat tahu bahwa Pemilu tidak baik-baik saja.
“Saya mau terlibat dalam film ini karena banyak orang yang akan makin paham, bahwa memang telah terjadi kecurangan yang luar biasa. Sehingga Pemilu ini tidak bisa dianggap baik-baik saja,” ujarnya.
Terakhir, Ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan, bahwa ada kecurangan secara terang- terangan dalam film Dirty Vote.
"Jika Anda nonton film ini saya punya pesan sederhana, satu tolong jadikan film ini sebagai landasan untuk Anda melakukan penghukuman,” ungkap Zainal Arifin Mochtar mengawali film dokumenter ini, dikutip dari YouTube Dirty Vote.
Zainal kemudian mengatakan jika persaingan politik dan perebutan kekuasaan yang disusun bersama-sama kini digerakkan oleh satu pihak pemegang kunci.
“Persaingan politik dan perebutan kekuasaan desain kecurangan yang sudah disusun bareng-bareng ini akhirnya jatuh ke tangan satu pihak yakni pihak yang sedang memegang kunci kekuasaan di mana ia dapat menggerakkan aparatur dan anggaran,” tuturnya.***
