POJOKSATU.ID, SUMUT - Masinton Pasaribu resmi maju menjadi bakal calon (bacalon) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng, usai sebelumnya berkas yang diusung oleh PDIP dan Partai Buruh itu ditolak KPU.

Usai perdebatan panjang, KPU akhirnya mengeluarkan berita acara pendaftaran. Dalam keterangannya, Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu mengatakan jika Masinton-Mahmud telah mendaftarkan diri pada Senin (16/9/2024).

Baca Juga: Direktur Utama BRI Sunarso: Edukasi UMKM Kunci Pertumbuhan Berkelanjutan dan Akses Pembiayaan

"Kemarin kami sesuai surat yang kami sampaikan kami sudah mendaftarkan ulang ke KPU siang jam 2 dan berita acaranya kelar hingga jam 8 malam karena ada beberapa komisioner yang sempat tidak mau menandatangani berita acara, namun setelah mengalami perdebatan panjang, akhirnya berita acara itu diserahkan kepada kami," kata Sarma Hutajulu, dikutip Selasa (17/9/2024).

Masinton-Mahmud mendaftar kembali usai KPU RI mengeluarkan surat edaran. Dalam surat edaran tersebut, tahapan Pilkada di Tapteng berubah, namun penetapan tetap pada 22 September 2024.

"Pasca surat edaran KPU RI itu kan berarti ada tahapan yang berubah khusus untuk Tapanuli Tengah, kami sudah menerima tahapan baru dari KPU, setelah ini akan melakukan pemeriksaan kesehatan, penetapan tetap 22 September nanti," ucap Sarma Hutajulu.

Baca Juga: TRIK DAPAT POIN MAKSI, Dasar Penilaian Perangkat Pembelajaran dan Video Praktik pada UKin UKPPPG Guru Tertentu 2024

Dijelaskan Sarma, jika Masinton-Mahmud dijadwal bakal melaksanakan tes kesehatan besok di RSUP Adam Malik, Medan. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengantar dari KPU.

"Tes kesehatan sesuai jadwal itu besok di Rumah Sakit Adam Malik, tapi sampai hari ini kami belum menerima surat pengantar dari KPU," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pasangan bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi, mendaftar ke KPU untuk maju di Pilkada Tapteng 2024. Pendaftaran pasangan ini ditolak oleh KPU.

Baca Juga: Baekhyun EXO Tertangkap Kamera Merokok di Dalam Ruangan, Agensi INB100 Minta Maaf atas Kelakuan Sang Artis

Penolakan itu karena partai pengusung belum mendaftarkan Masinton dan Mahmud melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Sarma Hutajulu, menyebut pendaftaran ke Silon oleh PDIP dan Partai Buruh terkendala.

Ditambahkan Sarma, pihaknya meminta agar pasangan Masinton-Mahmud didaftarkan secara manual. Namun, jika pendaftaran secara manual ditolak, Sarma menyebut pihaknya meminta agar ada berita acara penolakan itu.

"Hendaknya dalam sebuah keputusan, yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, kami tidak mau debat kusir lagi Pak," ucap Sarma dikutip dari siaran langsung YouTube KPU Tapteng, Rabu (4/9/2024) silam.

Baca Juga: Dijuluki Buldozer, Inilah Sosok Syamsul Anwar Harahap, Petinju Dari Sumut yang Lumpuh Akibat Polio

"Kami mau ada berita acara tertulis," sambung Sarma.

Sementara Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu menyampaikan pihaknya tidak akan menerima berkas pencalonan jika tidak melalui Silon. Untuk itu, dia mempersilahkan perwakilan PDIP untuk mendaftar ke Silon sampai batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB.

Sempat terjadi perdebatan antara PDIP dan KPU terkait persoalan Silon ini. Meski pihak PDIP terus meminta agar pendaftaran manual diterima, pihak KPU tetap menolak.

Baca Juga: Sampaikan Selamat, Taufik H. Nasution Bangga dengan Pelantikan Rommy Van Boy Jadi Anggota DPRD Kota Medan

Kini, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi telah mendaftarkan diri ke KPU Tapteng, dan akan bertarung pada Pilkada serentak November 22024 mendatang. ***