POJOKSATU.ID, SUMUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyikapi informasi mengenai adanya petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) sebagai anggota partai politik (parpol).

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan jika pihaknya belum menerima laporan terkait hal tersebut.

“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk,” ucap Agus Arifin, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga: PRAKTISI MENGAJAR Angkatan 5 Tahun 2024 DIBUKA, Cek Syarat dan Jadwal Terbaru, Terbuka Bagi PNS, Seniman Hingga Atlet

Agus menambahkan, jika Bawaslu ada merekomendasikan ke KPU Sumut, namun tidak dijelaskan detail permasalahannya, sehingga pihaknya bingung menyikapinya.

“Seperti adanya informasi petugas Pantarlih terdaftar anggota parpol, justru saya baru dengar ini. Kemarin memang ada masuk rekomendasi, namun tidak diberi tahu dimana lokasi persisnya, sehingga kita kesulitan. Begitu juga dengan kasusnya dijelaskan,” kata Agus

Pada prinsipnya, kata Agus, semua rekomendasi yang masuk dari Bawaslu selalu ditindaklanjuti. Hanya saja, pihaknya juga ingin tahu apa masalahnya.

Baca Juga: DPRD Jabar Jadi Narasumber, Bantu DPRD Malinau Sosialisasikan Perda

“Seperti saat ini, masa tugas Pantarlih kan sudah berakhir 24 Juli 2024 kemarin. Kita juga baru dengar permasalahan ini, tentu kita bingung bagaimana menindaklanjutinya, apalagi petugasnya sudah tidak ada. Meski begitu, ini akan menjadi pembelajaran kita ke depannya,” tutup Agus.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas Data Dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengarakan bahwa masalah tersebut sempat ada di Kabupaten Karo.

“Untuk case itu sudah dilaporkan Bawaslu Karo ke KPU Karo. Jadi rekomendasi sudah diberikan,” tutur Saut Boangmanalu

Baca Juga: Pembangunan Pipanisasi TMMD ke-121 Desa Kubang: Solusi untuk Kekeringan di Musim Kemarau

Ditambahkannya juga dalam Pilkada Serentak 2024, Bawaslu hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi.

“Jadi tupoksi kita berbeda dengan Pemilu 2024, dimana kita bisa memberikan ultimatum. Namun dalam Pilkada Serentak 2024 ini kita hanya bisa merekomendasikan, untuk tindaklanjutnya rekan-rekan KPU yang berwenang,” tuturnya. ***