POJOKSATU.id, JAKARTA-- Anggota DPR RI Habiburokhman turut menanggapi putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Menurut Habiburokhman, sikap DKPP itu justru menguatkan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 dalam syarat usia capres- cawapres.
Bahkan, Habiburokhman berpandangan bahwa putusan DKPP itu sama sekali tidak mempengaruhi pencalonan Prabowo- Gibran sebagai capres- cawapres, termasuk tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya.
"Jadi semakin jelas bahwa tidak ada secuilpun fakta yang dapat dijadikan dasar untuk menyudutkan pasangan calon Prabowo Gibran sebagai pihak yang melakukan pelanggaran etika," kata Habiburokhman, Senin (5/2/2024).
Baca Juga: Diduga Lakukan Pencucian Uang, Raffi Ahmad Akhirnya Buka Suara, Beberkan Fakta Sebenarnya
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyebut, berdasarkan uraian fakta di atas, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya.
Karena itu, dia menilai, ada dua faktor kesalahan KPU, yang menyebabkan adanya sanksi yang diberikan DKPP kepada Ketua KPU dan komisioner KPU.
Keselahan pertama bahwa dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi, tindakan para teradu tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.
"Jadi menurut DKPP seharusnya KPU segera memproses perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2022 untuk menyesuaikan dengan Putusan MK Nomor 90 tahun 2023 walaupun saat itu DPR sedang reses," ujarnya.
Baca Juga: Ini Kata Bawaslu Soal Putusan DKPP yang Menyebut Ketua KPU Langgar Etik Loloskan Gibran Cawapres
Kesalahan kedua, yaitu DKPP menilai bahwa KPU menerbitkan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Paslon tertanggal 27 Oktober 2023, tidak sesuai dengan waktu pendaftaran masing-masing paslon kala itu.
Di mana kala itu, Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Paslon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar tertanggal 19 Oktober 2023.
Paslon Ganjar Pranowo - Mahfud MD tertanggal 19 Oktober 2023 dan Paslon Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka tertanggal 25 Oktober 2023.
"Jadi tidak boleh menyudutkan pasangan calon Prabowo Gibran sebagai pihak yang melakukan pelanggaran etika," tegasnya.
Baca Juga: PPG Daljab 2024 Buka Pintu Buat Guru yang Nggak Punya Sertifikat, Cuss Segera Daftar!
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi etik oleh DKPP. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena dinilai melanggar kode etik proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Hasyim diduga tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya akan segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Konsiltasi itu dilakukan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023. Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.
Untuk mengetahui update hasil survei 15 lembaga survei capres-cawapres Pilpres 2024 silahkan lihat di sini:
https://qc.pojoksatu.id/
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.***
