POJOKSATU.id, MEDAN - Pendaftaran penjaringan bakal calon (bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada 2024 telah dibuka oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan.

Ketua DPD PKS Kota Medan, H. Kasman Marasakti Lubis mengatakan jika PKS secara resmi membuka penjaringan bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Selasa (23/4/2024).

Penjaringan itu akan dilakukan selama 4 hari, yakni hingga Jumat (26/4/2024) mendatang.

Baca Juga: Mengintip Masa Depan: Fitur dan Harapan Toyota Corolla 2025

"PKS Kota Medan akan membuka pendaftaran penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan mulai tanggal 23 hingga 26 April 2024," ucap Kasman Marasakti Lubis didampingi Sekretaris DPD H. Doli Indra Rangkuti SE, Senin (22/4/2024).

Ditambahkan Kasman jika penjaringan tersebut terbuka untuk umum. Meski begitu, PKS Kota Medan juga telah melakukan penjaringan kepada para kadernya di internal partai.

"Siapapun tokoh yang berminat untuk menjadi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di Pilkada Medan 2024 ini dan berkeinginan untuk diusung oleh PKS, kami persilakan untuk mendaftarkan diri," imbuh Kasman.

Baca Juga: Komentar Ganjar dan Anies di Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tak Jauh Beda

Selain itu, kata Kasman, sebelum dibukanya pendaftaran penjaringan ini, sudah ada juga beberapa tokoh Kota Medan (non kader PKS) yang menghubungi via telp dan berhasrat untuk diusung PKS.

Kasman optimis, dengan modal 8 kursi DPRD Medan yang diraih pada Pileg 2024 yang lalu, PKS bisa 'berbicara' lebih banyak di Pilkada Medan 2024 yang akan digelar pada November 2024 mendatang.

"Di Pilkada Kota Medan tahun ini, PKS berkeinginan untuk mengusung kadernya sendiri untuk menjadi Calon Wali Kota Medan. Dengan raihan 8 kursi yang ada saat ini, kami optimis PKS bisa mewujudkan hal itu," ungkapnya.

Baca Juga: Mengenal Lebih Ikon Aston Martin Superleggera dengan Jantung V12

Kasman menambahkan, PKS tetap membuka kesempatan kepada setiap tokoh di Kota Medan yang ingin maju sebagai Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan untuk mendaftarkan diri di penjaringan yang dibuka oleh DPD PKS Kota Medan.

"Hasil penjaringan akan kita sampaikan ke DPW PKS Sumut untuk diteruskan ke DPP. Nantinya DPP lah yang akan memutuskan," tutupnya.

Sejumlah Nama Kader PKS Mencuat
Ketua MPD PKS Medan, Wahyudi SS juga menegaskan bahwa PKS Kota Medan telah melakukan penjaringan di internal partai.

Baca Juga: Masa Usulan Formasi Diperpanjang Lagi, UPDATE TERBARU Jadwal Seleksi PPPK 2024 dan CPNS 2024, Ada Informasi dari Pemda

Hasilnya, sejumlah nama kader PKS telah dibahas untuk diusulkan menjadi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada serentak 2024.

Adapun sejumlah nama kader PKS dari hasil penjaringan di internal partai tersebut adalahL

- Ust Rajudin: Wakil Ketua DPRD Medan
- Ust Hidayatullah: Anggota DPR RI
- Ust Salman Alfarisi: Ketua MPW PKS Sumut
- Ust Usman Jafar: Ketua DPW PKS Sumut

Baca Juga: Menguak Dunia Touge Racing: Tradisi Balap Jepang yang Mendunia

"Di internal PKS, penjaringan sudah dilakukan. Struktur partai akan lebih intens melakukannya," ungkap Wahyudi.

Diterangkan Wahyudi, jika pendaftaran penjaringan yang dibuka DPD PKS Kota Medan selama 4 hari tersebut akan dibuka Mulai Pukul 10.00 hingga Pukul 12.00 WIB.

"Pukul 12.00 hingga Pukul 14.00 WIB, istirahat. Pendaftaran akan dibuka kembali Pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Nantinya selama 4 hari tersebut, PKS Kota Medan telah menyiapkan panitia pendaftaran penjaringan yang siap melayani setiap tokoh yang akan mendaftar di kantor PKS Kota Medan ini," pungkasnya.

Baca Juga: Inilah Lawan Indonesia di Perempat Final Piala Asia U23, Sesuai Harapan STY?

Seperti diketahui, pada Pileg 2024 yang digelar Februari lalu, PKS berhasil meraih 8 kursi DPRD Kota Medan untuk periodesasi 2024-2029. Tentunya, hasil itu lebih baik dari raihan 7 kursi DPRD Medan pada periodesasi 2019-2024.

Untuk bisa mengusung paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di Pilkada 2024, PKS tetap harus berkoalisi dengan partai politik lainnya untuk bisa mendapatkan minimal 2 kursi tambahan guna memenuhi ambang batas minimal 20 persen (10 kursi) dari total 50 kursi DPRD Kota Medan. ***