POJOKSATU.id, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara hasil Pemilu 2024 tingkat kota.
Saat ini KPU Kota Medan sedang menuntaskan sinkronisasi data hingga penetapan.
"Rekapitulasinya sudah berjalan dari kemarin, 27 Februari-10 Maret 2024, dan sudah dilaksanakan tuntas untuk 21 kecamatan," kata Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah, Senin (11/3/2024).
Baca Juga: Sejarah Perkembangan Kurma dari Masa ke Masa, Dikenalkan Melalui Acara Keagamaan
Ditambahkannya jika hari ini KPU Kota Medan akan melakukan sinkronisasi data.
Mutia juga menyampaikan ada sejumlah data-data yang belum sinkron.
"Kami sedang berupaya akan menyelesaikan hal itu secepatnya sehingga bisa ke tahap penetapan," tutur Mutia.
Selain itu, Mutia juga mengaku masih ada pihak yang mengajukan keberatan atas proses rekapitulasi.
Selain itu, ada pula saran perbaikan yang dilayangkan Bawaslu Kota Medan tetapi belum dilaksanakan KPU Medan.
"Terkait dengan hal itu, maka akan dicatatkan dalam kejadian khusus yang nanti akan menjadi satu paket untuk hasil rekapitulasi perolehan suara KPU Medan," sebutnya.
Terkait dengan kejadian khusus nantinya akan dibacakan KPU Kota Medan dan akan disampaikan pada rekapitulasi suara tingkat provinsi.
Baca Juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2024 di Jakarta dan Sekitarnya, Simak ya Mulai Besok!
"Kejadian khusus itu nanti dibacakan dan disampaikan dalam rekapitulasi perolehan suara di KPU tingkat provinsi. Nah, bagaimana menyikapinya, ya itu kewenangan provinsi," tutup Mutia. ***

