POJOKSATU.ID- Pengamat politik, Ray Rangkuti mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak merevisi PKPU terkait batasan minimal usia capres-cawapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi. KPU hanya mengeluarkan surat dinas yang dikirim ke partai politik.

"Oleh KPU sebelumnya mereka siap melakukan revisi dan melakukannya. Tetapi kenyataannya KPU hanya melakukan dengan cukup memberi surat edaran kepada parpol agar mentaati dan melaksanakan perintah MK," kata Rangkuti, saat diskusi bertema "Pendaftaran Capres Dibuka, Perlombaan Pilpres Dimulai : Ke Mana Arah Politik Jokowi?" yang diselenggarakan PARA Syndicate, Jumat (20/10/2023).

Menurutnya, tindakan KPU tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum. Sebab, syarat pencalonan berdasar atas Undang-Undang yang tertera dalam PKPU.

Baca Juga: Mengenal Sosok di balik Hadirnya Maskapai Baru Indonesia, Surya Airways

"Minimal syarat itu ada di undang-undang dan dibawah UU ada PKPU. Surat edaran itu berlaku hanya untuk internal," paparnya.

Ray Rangkuti kembali menegaskan, jika memaksakan hanya dengan surat edaran, maka akan menimbulkan polemik dan berpotensi terjadi gugatan administrasi.

"Akan jadi masalah dan digugat dijadikan sengketa. Kita sebut Prabowo calonkan wakil gibran bisa jadi sengketa administrasi. Dasarnya tidak ada di PKPU. Pasti akan merugikan pihak yang mendaftar.

Baca Juga: Kondisi Terkini Rumah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Usai Yosep Hidayat Tersangka, Horor Bikin Merindin

Ia mendorong KPU segera melakukan revisi PKPU dengan melibatkan DPR.

"Segera minta bertemu DPR untuk konsultasi revisi PKPU," tandasnya.***