POJOKSATU.id, MEDAN— Rapat pleno KPU Sumut untuk penghitungan perolehan suara tingkat provinsi tinggal menyisakan Kota Medan hingga Selasa malam (12/3/2024).
Sebanyak 32 kabupaten/kota telah diselesaikan oleh KPU Sumut untuk penghitungan perolehan suara tingkat provinsi. Sumut sendiri dibagi menjadi 33 kabupaten dan kota hingga 2024 ini.
Untuk rapat pleno Selasa malam, KPU Sumut melakukan skorsing rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi karena menunggu KPU Kota Medan yang belum menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kota.
"Terakhir kita akan membacakan untuk Kota Medan. Tetapi berhubung Kota Medan belum selesai maka kita lanjut nanti. Rapat pleno kita skor sampai 20.00 WIB," ujar pimpinan sidang rapat pleno terbuka KPU yang juga Koordinator Divisi Teknis, Raja Ahab Damanik, Selasa malam.
Pada rapat pleno Selasa, KPU Sumut melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari tiga kabupaten/kota, yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Nias Selatan.
"Kabupaten Deli Serdang sudah dibacakan dan dinyatakan sah," katanya.
Baca Juga: Resep Sayur Bening Timun, Menu Sahur Simple Anti Ribet!
DPT Sumut Capai 10,8 Juta Orang
Untuk Caleg DPR RI, Sumatera Utara dibagi menjadi tiga daerah pemilihan (dapil) yaitu Dapil Sumut I, Dapil Sumut II dan Dapil Sumut III.
Pemilih di Sumut merupakan nomor empat terbesar di Indonesia sesudah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Jumlah pemilih di Sumatera Utara sebanyak 10.853.940 orang atau sekitar 5,3 persen dari DPT Indonesia. Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Indonesia pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 orang.***

