POJOKSATU.ID - Ramai adanya penertiban dan penurunan spanduk PSI (partai solidaritas Indonesia) di Indramayu.

Menyikapi hal ini, Polisi dari Polda Jabar masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus pencopotan spanduk dan baliho Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Indramayu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo memastikan pihaknya bakal memproses lebih lanjut bila mendapati adanya unsur pidana dalam kasus itu.

Baca Juga: Dikritik Tak Peduli Palestina Gegara Pamer Makan KFC, Fuji Minta Maaf

"Apabila itu ada kandungan tindak pidananya, maka otomatis akan diproses," jelasnya, Rabu 1 November 2023.

Kombes Ibrahim menambahkan, pengenaan pidana akan disesuaikan dengan situasi politik yang terjadi. Hal itu guna mencegah pengenaan pidana berdampak pada situasi politik.

"Jadi memang ada beberapa langkah normatif terkait penanganan pidana yang akan diselesaikan dengan kondisi penanganan yang mungkin berekses pada politik," terangnya.

Baca Juga: Langkah Menuju Pendidik yang Sukses! Inilah Daftar Linearitas Program Studi untuk PPG Prajabatan Gelombang 3

Sebelumnya diberitakan, beberapa spanduk dan baliho PSI di Kabupaten Indramayu diturunkan oleh sejumlah orang. Video yang memperlihatkan sejumlah orang menurunkan spanduk dukungan pada Gibran pun beredar di media sosial.

Diduga, penurunan spanduk dan baliho itu dilakukan atas perintah dari seorang Camat ke para kuwu atau kepala desa di Indramayu. Hal itu terungkap dari foto tangkapan layar pesan WhatsApp dengan nama Camat Indramayu yang diterima wartawan. Namun, belum diketahui identitas Camat yang memberi instruksi tersebut.

"Wu, bntu penertiban spanduk atau baligho kesang karo gibran… Tertibkan.. Cabut bae.. Kuwu ngngkon bae uwong, awan Kien cabuti wu. Cabut sekien Wu, difoto, kirim laporanne Wu meng kita (Wu, bantu penertiban spanduk atau baliho Kaesang sama Gibran. Tertibkan, cabutin aja. Kuwu nyuruh orang aja, siang ini cabutin. Cabut sekarang, difoto kirim laporannya ke saya)" tulis pesan itu sebagaimana dilihat pada hari Minggu (29/10) lalu. ***