POJOKSATU.ID - Putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi yang harus jadi rujukan? Pertanyaan ini mencuat setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Rabu 21 Agustus 2024.

Dalam rapat tersebut, delapan fraksi menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Hanya fraksi PDI Perjuangan di Baleg yang menentang hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut.

Baca Juga: Ketua IPW Sugeng Teguh: Jangan-Jangan Ada Anggota Dewan yang Diperalat Pengusaha Perkebunan Sawit

Pandangan delapan fraksi tersebut seragam, yaitu menyetujui pembahasan revisi UU Pilkada agar segera dibawa ke pembahasan tingkat II atau pengesahan dalam rapat paripurna DPR.

Adapun delapan fraksi yang sepakat untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada ke pengesahan adalah Fraksi Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sementara fraksi PDI Pejuangan menyatakan menolak hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut dibawa ke rapat paripurna terdekat.

Baca Juga: Ditanya Hasil Rapat Baleg DPR RI Terkait Revisi UU Pilkada, Jawaban Jokowi Bikin Gemes

“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata M Nurdin, legislator PDI Perjuangan dalam rapat Panja Baleg, Rabu malam.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang hadir dalam rapat Panja Baleg tersebut juga mengatakan pemerintah menyetujui hasil pembahasan itu untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.

Selanjutnya, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, yang memimpin rapat Panja Baleg menanyakan persetujuan peserta rapat.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, KPU Belum Putuskan Gunakan PKPU Hasil MK atau Baleg DPR RI

“Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-Undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Awiek bertanya ke peserta rapat. Lalu mayoritas peserta rapat menyatakan persetujuannya.

Pembahasan revisi UU Pilkada di Panja Baleg ini berlangsung serba cepat.

Pembahasan perubahan keempat undang-undang ini sudah dimulai sejak tahun lalu, tapi beberapa kali mandeg.

Namun, Baleg tiba-tiba mempercepat pembahasannya setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Baca Juga: 100 LINK PENGUMUMAN RESMI Pengadaan CPNS 2024 di Pemkab Pemkot Pemprov Seluruh INDONESIA, Cek RINCIAN, TERLENGKAP dan TERBARU

Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Lalu ambang batas itu diubah menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah.

Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi, kabupaten, maupun kota.

Mahkamah Konstitusi juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

Namun, Baleg menyiasati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Dalam perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, Panja Baleg merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Selanjutnya, rumusan Panja Baleg terhadap Pasal 40 UU Pilkada adalah mengatur ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.

Baca Juga: Putusan MK No 70 Mental di Baleg DPR RI, Asa Kaesang Terlihat Gigih Diperjuangkan di RUU Pilkada

Sedangkan ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di Dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah.

Pembahasan Rapat Panja di Baleg pada hari ini hanya berlangsung sekitar tujuh jam.

Baleg DPR RI menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang dihitung sejak pelantikan.

"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: "d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih."

Pembahasan DIM tersebut diwarnai dengan perdebatan fraksi atas putusan mana yang menjadi rujukan aturan, apakah putusan MA ataukah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mematok batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Sesuai dengan agenda, DPR akan menggelar rapat paripurna pengesahan perubahan keempat UU Pilkada tersebut menjadi undang-undang, Rabu malam ini.

Putusan MA atau MK yang Harus Jadi Rujukan?

Keputusan Baleg DPRI yang menjadikan keputusan MA jadi rujukan dalam rancangan aturan mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada), dianggap ngaco. Sebab hal itu tidak sesuai hukum ketatanegaraan.

Dosen hukum tata negara Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad menjelaskan, putusan MK lebih tinggi dari MA.

Baca Juga: Kagetnya PDIP Tiba-tiba DPR dan Pemerintah Mau Revisi UU Pilkada Pasca Putusan MK Terbaru

"Tentu levelnya jelas, bahwa UU lebih tinggi dari PP. Dan putusan MK tentu lebih tinggi daripada putusan MA dalam konteks sebuah hierarki peraturan perundang-undangan," kata Prof Suparji, dikutip Pojoksatu.id dari RMOL, Rabu.

Prof Suparji menjelaskan bahwa dinamika yang terjadi di DPR mengenai revisi aturan terkait syarat usia minimum cakada di UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), lantaran ada dua putusan peradilan yang berbeda.

"Persoalannya, soal usia ini diatur di PP (peraturan perundang-undangan atau aturan teknis), dan ada yang diatur di dalam Undang-undang. Ketika PP kan diuji ke MA, ketika UU dikaji oleh MK," paparnya.

Namun, ketika ada dua putusan peradilan yang berbeda, seperti aturan batas minimum usia cakada, maka yang harus diikuti adalah yang levelnya paling tinggi.

"Semestinya putusan MK (yang diikuti), karena levelnya diatur dalam sebuah Undang-undang," sambungnya menegaskan.

Baca Juga: Ketum Golkar Bahlil Lahadelia Diberikan Kewenangan Bebas Tunjuk Siapa Saja yang Bakal Menduduki Jabatan di DPP Golkar

Lebih lanjut, Prof Suparji juga menyimpulkan DPR salah kaprah apabila mengikuti putusan MA untuk merevisi aturan syarat batas minimum usia cakada.

Sebab, putusan MA terkait perkara nomor 23 P/HUM/2024 yang diajukan Partai Garuda, menghitung batas minimum usia cakada berdasarkan hari pelantikan cakada terpilih.

Sementara, dalam UU Pilkada menegaskan bahwa penghitungan batas minimum usia cakada berdasarkan hari penetapan cakada sebagai peserta pilkada.

"Maka ini menimbulkan persoalan soal eksistensi PP tadi kalau tidak sama dengan UU," jelas Prof Suparji.***