POJOKSATU.ID- Polda Metto Jaya akhirnya mewanti- wanti para politisi yang melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang serampangan sehingga menganggu ketertiban lalu lintas.
Pasalnya pemasangan APK yang sembarang itu sempat mengenai salah satu korban yang mengendarai roda dua.
Pihaknya kepolisian pun mengeluarkan ultimatum kepada mereka yang tidak mentaati aturan pemasangan APK akan dikenakan pidana.
Baca Juga: Sengaja Mirip Candi Borobudur, Ini Keunikan Vihara Banjar yang Warnai Keragaman Imlek dan Akulturasi
"Bisa dijerat pidana ya, nanti kalau hal tersebut bukan pasal lalu lintas. Tetapi masalah ketertiban," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).
Tak hanya, Kombes Latif juga telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan patroli rutin, tujuannya untuk menertibkan pemasangan APK tersebut.
Pihaknya juga menghimbau agar semua pihak terlibat dalam menertibkan pemasangan APK tersebut.
Baca Juga: Saksikan Patung Seribu Wajah Menakjubkan Tak Perlu ke Hongkong, Jelang Liburan Imlek Cukup Kunjungi Vihara Ini
"Patroli kami lakukan, ini tentunya perlu kerja sama dari semua unsur, pihak terkait untuk menertibkan APK ini," tegasnya.
Pemasangan alat peraga kampanye (APK) secara serampangan di ruas jalan layang atau Fly Over Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) memakan korban.
Pasangan suami istri (pasutri) bernama Salim (68) dan Oon (61) kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tersebut akibat APK. Peristiwa yang viral itu terjadi pada Rabu (17/1/2024) pagi.
Baca Juga: Kisah Jusuf Hamka Dipenjara Usai Usulkan Ibu Tien jadi Wapres Soeharto
Akibat peristiwa itu, keduanya mengalami luka di bagian kaki dan wajah.
Keterangan saksi di lokasi menyebut saat melintas dari arah Cawang menuju Slipi sepeda motornya tersangkut dan seketika terjatuh. ***
