POJOKSATU.id - Pembahasan revisi UU Pemilu didorong tidak hanya menjadi ruang negosiasi antarpartai politik di parlemen. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta masyarakat sipil dan berbagai pemangku kepentingan dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan aturan baru tersebut.

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid mengatakan percepatan revisi UU Pemilu memang diperlukan. Namun, proses tersebut tetap harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat.

"Revisi UU Pemilu lebih cepat lebih baik," ujar Kholid, dikutip POJOKSATU.id dari RMOL.id, Rabu (19/8/2026).

Menurut Kholid, kecepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan kualitas proses legislasi. Ia menilai keterlibatan publik menjadi bagian penting agar aturan pemilu yang dihasilkan dapat diterima oleh berbagai pihak.

Baca Juga: UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Keluarga Presiden dan Wapres Dilarang Maju Capres-Cawapres

 

PKS Dorong Partisipasi Bermakna

Kholid menekankan pentingnya meaningful participation dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Menurutnya, semakin banyak pihak yang dilibatkan, semakin besar peluang regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara luas.

"Meaningful participation, pelibatan stakeholder sebanyak-banyaknya itu juga sangat penting," kata Kholid.

Ia menginginkan pembahasan revisi UU Pemilu berlangsung secara inklusif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Terungkap Identitas Sebenarnya Koordinator Penggugat UU Pemilu jadi Ramai Proporsional Tertutup

"Jadi kita ingin RUU Pemilu ini dimiliki oleh seluruh komponen, inklusif, didengarkan semua pihak, transparan, akuntabel," lanjutnya.

 

Bukan Hanya Kepentingan Partai

PKS juga menilai revisi UU Pemilu harus diarahkan untuk memperkuat posisi masyarakat sebagai pemilik utama proses demokrasi.

Kholid meyakini seluruh partai politik di parlemen memiliki kepentingan yang sama untuk memperbaiki sistem pemilu.

Namun, perbaikan tersebut menurutnya tidak boleh hanya menguntungkan kepentingan partai politik.

"Saya yakin seluruh partai berkepentingan agar pemilu betul-betul milik rakyat, masyarakat luas, bukan hanya dimiliki oleh partai politik," ujarnya.

Baca Juga: Cegah Beban APBD 2027, Fraksi PKS Jember Beri Syarat Halus Tolak Rencana Utang Pemkab Jember Rp786,5 Miliar: Maksimal Rp200 M Saja

Pernyataan tersebut menempatkan partisipasi masyarakat sebagai salah satu isu penting dalam proses revisi UU Pemilu.

 

Revisi UU Pemilu Perlu Dibahas Lebih Awal

Dorongan PKS agar revisi UU Pemilu dipercepat juga berkaitan dengan kebutuhan menghadirkan kepastian regulasi sebelum tahapan pemilu berikutnya berjalan lebih jauh.

Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat sipil juga mendesak pemerintah dan DPR segera membahas revisi UU Pemilu. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu bahkan menilai revisi idealnya diselesaikan pada Agustus 2026 agar terdapat kepastian regulasi sebelum tahapan seleksi penyelenggara pemilu.

Namun, proses revisi tetap menghadapi tantangan karena materi yang harus dibahas menyangkut banyak aspek penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, percepatan pembahasan perlu diimbangi dengan ruang partisipasi yang cukup agar perubahan aturan tidak hanya mengejar target penyelesaian, tetapi juga menghasilkan regulasi yang lebih matang.

Baca Juga: Profil Demas Brian Wicaksono Penggugat UU Pemilu jadi Proporsional Tertutup, Bukan Orang Sembarangan

 

PKS Yakin Semua Parpol Punya Kepentingan

Kholid menyatakan PKS meyakini partai-partai politik memiliki kepentingan untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih baik.

Ia berharap seluruh kekuatan politik dapat memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya menjadikan pemilu sebagai instrumen demokrasi yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.

"Saya meyakini partai politik akan memiliki pandangan yang sama," pungkasnya.

Dengan demikian, fokus PKS bukan hanya meminta revisi UU Pemilu segera dibahas. Partai tersebut juga menginginkan proses penyusunannya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.***