POJOKSATU.id, JAKARTA— Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan soal Pilpres atau Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3) sore.
Tim hukum pasangan Ganjar-Mahfud MD terpantau membawa ratusan berkas di dalam empat kontainer berukuran sedang.
Tuntutan atau permohonan mereka ke MK juga tidak tanggung-tanggung, salah satunya meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
Mereka juga memohon MK agar melakukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.
Beberapa politisi yang hadir ke MK antara lain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Masinton Pasaribu, Adian Napitupulu, Djarot Saiful Hidayat, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Arsjad Rasjid, hingga Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Pendaftaran dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dan selesai beberapa saat sebelum adzan maghrib.
Gugatan sengketa hasil Pilpres itu terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Todung Lubis di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024) petang menyampaikan, pihaknya akan berusaha melengkapi bukti-bukti yang belum sempat dibawa hingga malam nanti, sebelum gugatan sengketa hasil Pilpres ditutup pada pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Ketum Nasdem Surya Paloh Terima Hasil Pileg dan Pilpres 2024, Ucapkan Selamat pada Prabowo-Gibran
Ia pun mengaku siap dengan jadwal sidang yang akan ditentukan MK.
"Permohonan kami cukup tebal 151 halaman belum disertai bukti-bukti dan lampiran," jelas Todung.
Mereka juga siap menjalani sidang perdana pada 27 Maret mendatang.
“Saya sudah diberitahu bahwa putusan MK itu akan dibuat pada tanggal 22 April. Tanggal 27 (Maret) itu sidang pertama,” katanya lagi.
Baca Juga: Last Minute, Bupati Madina Digugat ke PTUN Medan Buntut Kasus PPPK 2023, Diwakili LBH BBH UISU
Todung Mulya Lubis berterima kasih kepada MK karena pendaftaran PHPU kubu paslon 3 tidak ada kendala sama sekali.
Namun, pihaknya berharap MK berlaku adil dan mengabulkan semua gugatan hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan.
“Tidak ada masalah. Sudah ada jadwalnya pada MK ya," jelasnya.
Dalam poin gugatan Mahfud-Ganjar, salah satunya meminta MK mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS seluruh Indonesia.***

