POJOKSATU.id, JAKARTA -- Pencoblosan Pemilu 2024 resmi digelar hari ini, 14 Februari 2024. Pencoblosan Pemilu digelar mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Pemilih yang memenuhi syarat dapat mengunjungi TPS untuk memberikan hak suaranya dan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi hingga anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Perlu diketahui, pencoblosan Pemilu 2024 digelar dari pagi mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Waktu pencoblosan Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Baca Juga: Masuk Daftar Pemilih Khusus, Cara Bagi Warga Agar Tetap Bisa Nyoblos Meski Tak Masuk DPT
Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pencoblosan di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Itu artinya, pencoblosan Pemilu 2024 hari ini berlangsung dari jam 07.00 pagi sampai 13.00 siang waktu setempat.
Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019 mengatur ketentuan khusus apabila muncul situasi di mana masih ada antrian saat mendekati batas waktu pencoblosan. Berikut rinciannya.
(1). Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:
a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU; atau
Baca Juga: Pertama Coblos
b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.
(2). Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.
Lantas, apakah boleh nyoblos lewat pukul 13.00? Ini penjelasan menurut situs Indonesiabaik oleh Kominfo.
Baca Juga: Tiga Ahli Hukum Ini Ungkap Kecurangan Pemilu 2024 di Film 'Dirty Vote', Begini Faktanya
Apabila mendekati pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).
Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.
KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.
Bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat pelaksanaan pemungutan suara atau pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu).***

