POJOKSATU.id, JAKARTA-- RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) baru saja disepakati oleh 8 fraksi dalam rapat pleno yang digelar oleh Badan Legislasi DPR, Rabu 18 Maret 2024 untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II yaitu Rapat Paripurna.

Dari proses pembahasan yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR sejak 13 Maret 2024 lalu, Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Jabodetabek mencatat tidak adanya partisipasi publik baik secara langsung maupun secara online.

“Padahal dari awal munculnya draft RUU ini sebelum Pemilu 2024 hanya melibatkan 1 organisasi masyarakat sipil, yaitu Bamus Masyarakat Betawi,” tegas Direktur KOPEL Jabodetabek Anwar Razak dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Sikapi Krisis Tanah Wakaf, Pemko Medan Siapkan Lahan 3 Hektar untuk TPU di Marelan

Menurut Anwar, sangat banyak kelompok masyarakat yang ada di Jakarta. Bahkan KOPEL Jabodetabek dan Koalisi Orang dan Masyarakat Sipil Jakarta (KOMMATS) yang telah mengirim surat masukan ke DPR sebelum adanya pembahasan pada 13 Maret 2024 tidak digubris sama sekali.

“Padahal selain menolak isi Pasal 10 tentang Penunjukan Gubernur oleh Presiden, kami juga memiliki catatan penting lainnya,” jelasnya.

Menurut KOPEL, pembasan yang ekstra cepat ini sangat berpotensi hanya berisi pengaturan bagi bagi kewenangan para elit pemerintah dan partai-partai besar.

Baca Juga: Kronologi Lift Gedung SuperSkin Semarang Jatuh dari Lantai 4, Satu Pekerja Luka-luka

Dan tidak mengatur tentang bagaimana menjamin masyarakat kebutuhan dan kepentingan masyarakat Jakarta dan daerah sekitar yang terkait.

“Pasal-pasal tentang daerah aglomerasi, contohnya, yang mengatur keterpaduan wilayah-wilayah se-Jabodetabek hanya berfokus pada pengaturan potensi-potensi ekonomi daerah tapi mengabaikan bagaimana menjamin kesejahteraan dan pelayanan publik masyarakat,” jelasnya.

“Ingat bahwa daerah-daerah di Jakarta dan Jabodetabek masih punya masalah terkait orang miskin, stunting, putus sekolah, pengangguran dan lain-lain,” ujarnya.

Baca Juga: Tolak RUU Daerah Khusus Jakarta, PKS Minta Jakarta Tetap Ibukota Legislatif, IKN Ibukota Eksekutif

“Masalah-masalah tersebut sudah pasti tidak menjadi concern dari partai-partai di DPR sehingga kemungkinannya RUU ini lebih banyak merugikan ke publik ketimbang manfaatnya,” jelasnya lagi.

Oleh karenanya, KOPEL Jabodetabek menilai bahwa pembahasan DPR sangat terburu-buru dan tidak ada partisipasi bermakna.

“Maka dari KOPEL meminta DPR untuk menahan penyerahan RUU ke pembahasan tingkat II, dan membuka tanggapan dan konsultasi publik serta mempublikasikan draft RUU yang terakhir,” jelas Direktur KOPEL Jabodetabek Anwar Razak.***