POJOKSATU.ID - Memasuki tahun politik Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024 dan sudah menyatakan mundur sudah tidak punya legitimasi lagi dalam jabatannya.
Hal tersebut diungkapkan Dosen Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Cecep Suhardiman, yang juga mencalonkan diri sebagai Caleg PKB DPRD Kota Cirebon dari Dapil 4.
"Bahwa hal ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan pencalegan yang bisa berakibat pada permasalahan hukum," ucapnya Rabu (23/8)
Cecep menjelaskan bahwa ada konsekuensi yang harus diambil oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, Direksi, Komisaris, pegawai BUMN dan BUMD yang ikut mencalonkan sebagai caleg baik DPRD maupun DPR RI pada Pileg 14 Februari 2024.
"Harus ada surat pengunduran diri dari jabatan tersebut sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 240 Ayat 1 Point K dan Ayat 2 H menjadi syarat mutlak dan tidak dapat ditarik kembali," ungkapnya.
Baca Juga: Pengurus IGI Dibekali Public Speaking Agar Bisa Berkomunikasi Jujur dan Penuh Cinta
Artinya, kata Cecep bahwa selama ini ada yang menginterpretasikan bahwa surat pengunduran diri dari jabatannya itu baru berlaku setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU sesuai tingkatannya.
"Menurut saya keliru terutama kalau membaca normatifnya bahwa setiap calon itu “Harus Menenuhi Persyaratan” sehingga surat pengunduran diri itu berlaku sejak disampaikan karena sifatnya sukarela dari yang bersangkutan dan tidak dapat ditarik kembali, berbeda dengan diberhentikan memang harus menunggu sampai prosesnya selesai," ujarnya
Seperti halnya lanjut Cecep, jabatan, Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati yang sudah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya terutama sebagai syarat caleg. Harus berhati-hati karena secara hukum sudah tidak punya legitimasi lagi sebagai pejabat publik. Apalagi sampai mengambil keputusan yang strategis.
"Jadi menurut saya terutama kepala daerah yang menjadi caleg sudah tidak punya legitimasi lagi untuk mengajukan Raperda termasuk Raperda APBDP yang saat ini sudah masuk jadwal penyampaian di setiap daerah," paparnya
Baca Juga: Tujuh Korban Lawan Arah di Lenteng Agung Sebabkan Kecelakaan dengan Truk Hebel Bakal Ditilang Polisi
Pemkot dan DPRD harus proaktif mengkomunikasikan hal ini dengan Gubernur dan Kemendagri untuk sesegera mungkin mengambil langkah kongkrit.
"Karena di dalam aturan tersebut sudah sangat jelas dan bersifat imperatif, ketika dinyatakan tidak dapat ditarik kembali yg sudah jelas berlakunya," pungkasnya

