POJOKSATU.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan dua partai terancam tidak mengikuti pengumutan suara pada Pemilu 2024 mendatang.

"Kedua partai tersebut yakni, partai Golkar dan Demokrat Kota Makassar," kata Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Gunawan Mashar.

Baca Juga: Anies-Cak Imin akan Mulai Kampanye Perdana di Kampung Akuarium Jakarta

Dikutip dari Fajar.co.id, oleh Pojoksatu.id pada Senin, (27/11/2023). Gunawan mengatakan, sejauh ini 16 partai sudah menyetorkan nomer rekening dan bukti atau Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Sedangkan dua partai ini belum menyetor. Padahal, seluruh partai politik diwajibkan menyetor Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Baca Juga: PSI Pakai Iklan Presiden Jokowi, Seruannya Pasti Menang- menang

Dengan demikian, kata Gunawan, pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Kendati demikian, sebelum masa kampanye resmi, seluruh partai politik diwajibkan menyetor Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

"RKDK diwajibkan harus ada satu hari sebelum masuk masa kampanye. RKDK ini jadi bahan untuk pengisian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Batas LADK hingga 6 Januari nanti," ucapnya.

Baca Juga: Diprediksikan yang Bertarung Diputaran Kedua Pilpres Adalah Prabowo-Anies, tapi Ormas Islam Cenderung Pilijlh No 2

Lanjutnya, dalam PKPU no 18 tahun 2023 tentang dana kampanye, diatur bahwa partai yang tidak menyetor LADK-nya tidak diikutkan dalam pemungutan suara pada wilayah tersebut.

“Untuk RADK, KPU Makassar menunggu hingga pukul 23.59 wita, bagi partai yang belum menyetor RADK-nya,” tutupnya.