POJOKSATU.id - Indonesian American Lawyers Association (IALA) baru-baru ini menggelar serangkaian diskusi ilmiah yang berjudul "The Critical Hour" dengan tema “Judicialization of Politics: Bird’s Eye View from the U.S. and Indonesia”.

Diskusi ini dihadiri oleh para pengacara dan praktisi hukum diaspora Indonesia, serta komunitas-komunitas yang tertarik pada hukum, dengan tujuan membahas konsep yudisialisasi politik, perbedaan sistem peradilan antara Amerika Serikat dan Indonesia, dan melakukan perbandingan mengenai tata cara penyelesaian konflik hukum (conflict of laws).

Diskusi tersebut diadakan sebagai respons terhadap beberapa peristiwa signifikan yang menyebabkan kepercayaan masyarakat di setiap negara terkikis karena ketidakpastian hukum yang ada dalam pemerintahan.

Salah satunya adalah adanya serangkaian polemik hukum dan politik di Indonesia yang diakibatkan oleh tujuh gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan batas usia dari calon presiden dan calon wakil presiden pada tanggal 16 Oktober 2023 yang lalu.

Baca Juga: Ribuan Warga Kolaka Ikut Aksi Damai Bela Palestina

“Ketidakpastian hukum yang muncul sebagai akibat dari sejumlah keputusan yang dihasilkan, terutama Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, menjadi sumber keprihatinan bagi kami,” dikutip dari Surat Terbuka IALA yang dirilis pada Minggu (12/11/2023).

Putusan MK Menurut IALA Adalah Pelanggaran Etik Berat

Para Narasumber dalam diskusi ilmiah IALA menyepakati bahwa hasil dari putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tidak terlalu menjadi masalah.

Namun, yang menjadi masalah adalah benturan kepentingan (conflict of interest) dimana Ketua MK Anwar Usman masih memiliki hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya.

Hal tersebut merupakan pelanggaran etik berat, serta melanggar Pasal 17 pada UU No.48 (2009) tentang Kekuasaan Kehakiman.

Secara khusus, ada 2 poin yang berpotensi menjadi konflik menurut para narasumber yang hadir dalam diskusi diantaranya:

Yang Pertama, Keputusan MK yang secara efektif menambahkan klausul “… atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” sebenarnya berada diluar kewenangan MK.

Baca Juga: Kalahkan Sejumlah Nama Beken, Najwa Shihab Jadi Perempuan Paling Berpengaruh di Indonesia

Hal tersebut bisa dikatakan karena menurut Pasal 1 UU No.24 (2003) tentang Mahkamah Konstitusi bahwa MK hanya dapat menguji undang-undang, memutus sengketa lembaga negara, memutus pembubaran parpol dan memutus perselisihan hasil pemilu.

Maka, Keputusan MK yang secara efektif merubah Pasal 169 huruf q menciptakan undang-undang yang bertentangan satu dengan yang lainnya pada saat yang bersamaan. Hal tersebut nantinya harus direkonsiliasikan pada masa yang akan datang.

Yang Kedua, Meskipun belum pernah mengalami uji materi, seharusnya putusan MK dapat dianggap batal karena putusan tersebut melibatkan conflict of interest yang menyebabkan putusan tersebut menjadi cacat hukum.

Pasal 17 UU No.48 (2009) tentang kekuasaan kehakiman menyatakan bahwa apabila terjadi pelanggaran (dalam hal ini putusan MK), putusan dinyatakan tidak sah.

Namun, sekali lagi, dalam konteks ini, para pembicara setuju bahwa kontroversi utama di Indonesia saat ini adalah pandangan umum masyarakat mengenai konflik kepentingan ketika Anwar Usman tidak mengundurkan diri (self recusal) sebagai Hakim Ketua yang terlibat dalam memutuskan perkara tersebut.

Sebagai hasilnya, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menimbulkan pertanyaan apakah hukum telah ditegakkan secara adil dan netral.

Pada akhir diskusi, para pembicara menyampaikan bahwa baik di Amerika Serikat maupun di Indonesia, sebagai negara demokratis yang berlandaskan hukum, kredibilitas, integritas, dan etika harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Kredibilitas dan reputasi para ahli hukum, pengacara, dan lembaga peradilan adalah prinsip utama yang harus dipegang teguh oleh masyarakat untuk memelihara kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang bersih dan adil.

IALA Menanggapi Putusan MKMK

IALA merespons positif keputusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Hakim Ketua MK serta melarangnya terlibat dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilu.

Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mengatasi konflik kepentingan yang muncul akibat posisi Anwar Usman sebagai Hakim Ketua dan hubungan keluarganya dengan salah satu pihak yang diuntungkan dari Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Meskipun belum ideal, IALA menganggap ini sebagai langkah positif untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap keberlanjutan sistem hukum di Indonesia.

Keberadaan mekanisme internal yang dapat memperbaiki atau merehabilitasi kesalahan atau pelanggaran dianggap sebagai langkah transparan dalam memperbaiki sistem hukum, bukan melalui intervensi dari luar (extra yudisial).

Menurut IALA, kerjasama dan upaya sungguh-sungguh dari semua pihak dianggap kunci untuk melindungi dan memperkuat kepercayaan publik.

Jika terdapat kesalahan atau pelanggaran, langkah-langkah untuk memulihkan kepercayaan publik dianggap penting.

“Sebagai profesional hukum, kami menjunjung tinggi prinsip bahwa kepercayaan masyarakat atas sistem hukum peradilan adalah salah satu fondasi utama kehidupan bernegara dan sepakat bahwa supremasi hukum sipil (civil law) adalah salah satu landasan terpenting bagi kelangsungan kehidupan berdemokrasi bagi negara manapun,” dikutip dari Surat Terbuka IALA yang juga menyatakan bahwa Indonesia harus waspada.

Diskusi ini dihadiri oleh pengacara Indonesia di AS yang merupakan anggota IALA diantaranya Albertus M. Alfridijanta (New York dan England & Wales), Michael B. Indrajana (San Mateo), Lia Sundah Suntoso (New York), Jason Y. Lie (Los Angeles) dan rekan Advokat dari Indonesia Bhirawa J. Arifi (Paris dan Jakarta). Turut juga hadir pada diskusi ini advokat senior Saor Siagian.***