POJOKSATU.id, KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) membeberkan penjelasan terkait kehebohan pelantikan Nisya Ahmad, adik Raffi Ahmad, sebagai anggota DPRD Jabar.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adi Saputro menjelaskan Nisya Ahmad dilantik sebagai anggota DPRD Jabar, karena menggantikan Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, yang mengundurkan diri.

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Baik Thoriqoh dan Nisya adalah kader Partai Amanat Nasional (PAN) Jabar dalam bertarung pada Pileg 2024 Dapil 2 Kabupaten Bandung.

Thoriqoh menang dengan 58.495 suara sah, sedangkan Nisya Ahmad dengan raihan 50.422 suara.

Sehingga, netizen mempertanyakan mengapa Nisya yang dilantik bukannya Thoriqoh.

Baca Juga: Nisya Ahmad Dilantik sebagai Anggota DPRD Jabar Meski Tak Lolos Pileg, Nikita Mirzani : Ga Ada Malunya Sumpah

Soal ini, Adi menjelaskan bahwa sebelum pelantikan, Thoriqoh telah mengajukan pengunduran diri, kemujdian KPU memanggil yang bersangkutan, termasuk dari parpol pengusung.

“Partai politik memberikan surat ke KPU, baru kami klarifikasi dengan syarat mengudang partai politik dan caleg terpilih. Kami klarifikasi, betul tidak. Jangan sampai bahasa mengundurkan diri, tapi orang yang bersangkutan tidak merasa mengundurkan diri," jelasnya, dikutip Pojoksatu.id dari JPNN, Selasa, 3 September 2024.

Kemudian, setelah klarifikasi, KPU mengundang partai politik dan anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri. "Setelah itu, kami membuat berita acara, sudah clear, berarti kami revisi penetapan caleg terpilih, termasuk Bu Thoriqoh itu," jelasnya.

"Jadi Mbak Nisya Ahmad itu adalah pengganti calon terpilih karena Bu Thoriqoh mengundurkan diri," tegasnya.

Baca Juga: Trending di X Karna Kasus Selingkuh, Ternyata ini Profil Laras Gartiana

Namun, soal alasan pasti pengunduran diri Thoriqoh, Adi mengaku tidak tahu. Karena, Thoriqoh tak sendirim, ada sejumlah anggota DPRD Jabar terpilih lainnya yang mengundurkan diri.

"Tidak hanya Bu Thoriqoh sebenarnya, yang sudah mengundurkan diri ada yang menjadi calon kepala daerah, ada yang meninggal, dan segala macam," ujarnya.

"Ada, Lucky Hakim (Partai NasDem) mengundurkan diri, yang meninggal dunia itu dua, tetapi saya lupa lagi dari PAN dan PKB. Lalu dari PKS mengundurkan diri," bebernya.

Dia memastikan, penggantian Thoriqoh oleh Nisya tidak menyalahi aturan atau sesuai dengan ketentuan di PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 poin b, tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Baca Juga: PPG CALON GURU (Prajabatan) Masuk AWAL PERKULIAHAN, Ini Daftar Lengkap MATA KULIAH, Beban SKS dan Metode Pembelajaran PPG Calon 2024

“Jadi, kalau memang caleg terpilihnya meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak memenuhi syarat, itu bisa diganti oleh pengganti calon terpilih. Tapi kalau sudah dilantik, maka mekanisme penggantinya nanti PAW (pergantian antar waktu),” ungkapnya.

Seperti diketahui, banyak yang mengkritisi pelantikan Nisya Ahmad, termasuk Nikita Mirzani. Dia menyebut adik Raffi Ahmad itu tidak punya malu. ***