POJOKSATU.id, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengingatkan dai tentang bahayanya kampanye politik praktis di dalam masjid atau mushola.
Ketua MUI KH Cholil Nafis mengingatkan Dewan Kenaziran Masjid (DKM) agar jangan sampai masjid dijadikan tempat kampanye politik praktis.
Diketahui MUI Jakarta Barat menyelenggarakan acara Silaturahmi dan Halaqah Dakwah dengan tema 'Urgensi Peran Dai dan DKM Masjid dalam Menjaga Ukhuwah di Tahun Politik'.
Acara yang diselenggarakan pada Kami 21 September ini dihadiri oleh 100 dai daiyah dan DKM Masjid se Jakarta Barat.
Baca Juga: Wamentan Harvick Hasnul Bilang Begini Soal Hoaks Menhan Prabowo Tampar dan Cekik Dirinya
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah KH Cholil Nafis menegaskan, bahwa pentingnya menanamkan pendidikan politik umat, tujuannya agar gelaran politik ini tidak menyebabkan ketegangan di tengah masyarakat.
"Para dai hendaknya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar dalam menyikapi perbedaan pilihan politik tidak dibawa ke ranah perselisihan," kata Kyai Cholil kepada Pojoksatu.id, Jumat 22 September 2023.
Dalam sambutannya ini, Kyai Cholil juga mengingatkan para dai agar menanggapi perbedaan pilihan politik dengan wajar.
Sebab masing-masing orang mempunyai pertimbangan yang berbeda-bedal dalam pilihan politiknya.
"Itu sah-sah saja, bahkan kalau pilihan politik itu atas dasar kesamaan agama, suku atau faktor lainnya boleh saja, selama tidak mengkampanyekan kebencian kepada orang yang tidak sama pilihan politiknya," jelasnya.
Tak hanya itu, Kyai Cholil juga mengajak para dai dan pengurus DKM memiliki peran strategis dalam menjaga ukhuwah islamiyah di tengah politik yang mulai tegang.
"Karena dai yang berceramah di mana mana, dan masjid sebagai tempat dakwah setiap harinya," tegaz Kyai Cholil.
Kyai Cholil mengingat para dai tentang bahayanya kampanye politik praktis di dalam masjid atau musholla.
Hal ini dinilai sangat rawan yang memyebabkan terjadinya perpecahan umat.
"Jangan sampai masjid atau musholla dijadikan tempat kampanye politik praktis. Masjid atau musholla adalah rumah bersama umat Islam, di dalamnya umat Islam dengan berbagai pilihan politik yang berbeda," tegas Kyai Cholil.
Baca Juga: 10 Cara Belajar Mengendarai Mobil Manual Dengan Mudah untuk Pemula
Seperti diketahui, larangan menggunakan masjid untuk kepentingan kampanye peserta Pemilu 2024 juga sudah termuat dalam Pasal 280 huruf h Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Jika ada pihak yang melakukan hal tersebut maka bisa dikenakan sanksi berat.
Dalam penjelasan pasal tersebut juga disebutkan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab.
"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," demikian bunyi pasal tersebut.***
