POJOKSATU.ID-Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Judicial Review (JR) batas usia capres-cawapres.

Ketua DPP PAN Saleh Partonan Daulay mengatakan, putusan tersebut  membuka peluang besar bagi Menteri BUMN, Erick Thohir menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Pasalnya, peluang Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo sudah tertutup lantaran putusan MK yang menolak gugatan mininal batas usia cawapres.

Baca Juga: MK Tolak Batas Usia Cawapres, Poster Lawan Politik Dinasti Sudah Bertebaran Duluan di Jakarta Timur

"Putusan ini tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo," kata Saleh kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Kendati begitu, PAN juga berharap agar putusan MK tersebut menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang ada selama ini.

"Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh. Cukup dipahami dan diterima," tutur Saleh.

Baca Juga: Usai Bedah Buku Bersama Pena Mas Ganjar, Dosen Unika Soegijapranata: Integritas Jadi Pondasi Kuat Ganjar

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres.

Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti.

Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.

Baca Juga: Turnamen Mobile Legends Jadi Cara Seru Des Ganjar Wadahi Kegemaran Anak Muda Banten pada E-sport

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Baca Juga: Kisah Menegangkan Gadis Tuli Dikejar Psikopat, Intip Sinopsis Film Midnight

Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.

Menurut agenda, selain perkara yang diajukan PSI, perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon dari sejumlah perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.***