POJOKSATU.id, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK dengan tegas menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Pada sisi lain di Jakarta Timur sudah bertebaran poster lawan politik dinasti yang dinilai mengarah ke Jokowi.
Dengan putusan MK batas usia cawapres ini, pupus sudah harapan Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres yang digadang-gadangkan berdampingan dengan Prabowo Subianto.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres, Komentar Gibran Bikin Semua Warga Indonesa Kena Prank
Meski demikian, poster yang bertuliskan tolak Politik Dinasti bertebaran di depan pagar Busway, tepatnya di depan stasiun Kalender, Jakarta Timur.
Poster berwarna putih dengan gambar gedung Mahkamah Konstitusi atau MK dan tulisan berlatar belakang berwarna merah 'Ayo Lawan Politik Dinasti.
Belum jelas, tulisan poster tersebut dialamatkan kepada siapa, namun bisa ditebak bahwa poster ditujukan untuk keluarga Presiden Jokowi.
Ketua MK Anwar Usman melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas batas usia capres cawapres yang digugat PSI.
Baca Juga: Usai Tolak Gugatan PSI, MK Juga Tolak Gugatan Partai Garuda Batas Usia Capres Cawapres
Dalam beberapa argumennya yang dibacakan hakim, bahwa batas usia capres cawapres ini sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan dalam undang-undang dasar.
Meski MK menolak gugatan usia capres ini, namun terjadi disenting opinion di antara hakim MK.
“Menolak permohonan pemohon atas seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam putusannya digelar di Gedung MK, Senin siang (16/10/2023).
Seperti diketqhui, ada tiga perkara yang digugat ke MK. Perkara pertama bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Juga: Ini Putusan MK Usia Capres Cawapres, Jalan Gibran Rakabuming Makin Terjal Cawapres Prabowo
Itu dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. PSI merupakan partai yang mengaku tegak lurus mendukung Presiden Jokowi.
Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Erman dan Pandu sama-sama politikus Partai Gerindra. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.***
