POJOKSATU.id, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan menolak gugatan ulang permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia capres-cawapres.

Gugatan itu diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana dengan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

Alasan MK menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres itu lantaran putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu bersifat mengikat dan final.

Baca Juga: Erdogan Sebut PM Netanyahu Masuk Sejarah Sebagai Pembantai Gaza, Israel Negara Teroris

"Jika dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, maka Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final," kata hakim MK, Enny Nurbaningsis saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Dia mengatakan, putusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum.

Hal tersebut dikarenakan MK sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia tidak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat.

"MK masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk upaya hukum," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Gelontorkan Rp50 Miliar untuk Tenaga Pendidik Honorer di Triwulan 3 dan 4

Adapun putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 diputuskan oleh delapan hakim konstitusi.

Delapan hakim tersebut yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan M Guntur Hamzah.

Dalam putusan ini, eks Ketua MK Anwar Usman tak terlibat mengadili perkara, sebagaimana permintaan pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) 7 November lalu, dan permintaan pemohon.###