POJOKSATU.id - Dalam dinamika politik Indonesia, Alfiansyah Bustami, yang lebih dikenal dengan nama Komeng, telah mengambil langkah yang berani.

Komeng tidak hanya menjadi seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Jawa Barat, tetapi juga memperkenalkan semangat humor dalam prosesnya.

Saat mendaftar sebagai calon anggota DPD RI, Komeng memilih pendekatan yang berbeda. Dia memasang foto yang menggelitik pada surat suaranya.

Bertolak belakang dengan pendekatan resmi yang biasa ditemui pada surat suara para kandidat lainnya.

Baca Juga: Komisi II DPRD Jabar: Kawal Komoditas Ikan Air Tawar di Provinsi Jawa Barat

Aksi kocaknya ini langsung menarik perhatian publik dan menjadi trending di media sosial.

Humor yang ditunjukkan oleh Komeng dalam foto surat suaranya tidak hanya menyegarkan, tetapi juga menciptakan ruang percakapan yang menyenangkan di tengah seriusnya momen pemilihan.

Reaksi positif dari warganet menggarisbawahi pentingnya humor dalam memperkaya diskusi politik.

Foto surat suara Komeng tidak hanya mengundang tawa, tetapi juga menghadirkan kehangatan dalam proses politik yang sering kali tegang.

Baca Juga: Achmad Ru'yat Apresiasi Kinerja KPU Kabupaten Bogor

Namun, di balik semangat humor Komeng, perlu dipahami fungsi utama DPD RI sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

DPD RI terdiri dari perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilu, dan berperan sebagai majelis tinggi dalam lembaga legislatif.

Berdasarkan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI, lembaga ini memiliki tanggung jawab luas dalam proses legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Fungsi-fungsi tersebut mencakup pengajuan usul rancangan undang-undang, pembahasan rancangan undang-undang.

Baca Juga: Kapolres Nias Klaim Proses Pemungutan Suara Pemilu 2024, Bahkan di Pulau Terluar Berjalan Aman dan Lancar

Dan juga memberikan pertimbangan atas rancangan tersebut dan pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

DPD juga memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang sesuai dengan kepentingan daerah yang diwakilinya.

Ini merupakan langkah untuk memperkuat kapasitas daerah dalam pembangunan nasional dan memastikan keberagaman serta keunikan setiap daerah di Indonesia diperhatikan dalam kebijakan nasional.

Baca Juga: 2 Jam Berjibaku Padamkan Api, 5 Rumah di Pemukiman Padat Penduduk Kota Padangsidimpuan Hangus Terbakar

Dengan adanya DPD, diharapkan tercipta keseimbangan yang lebih adil antara kepentingan pusat dan daerah, mengurangi ketimpangan, dan memperkuat fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komeng dengan pendekatan humor dalam kampanyenya, secara tidak langsung, membawa sentuhan keberagaman dan inklusi dalam politik.

Namun, dalam menjalankan perannya nanti, harapannya DPD akan tetap fokus pada representasi dan pengawasan yang berdampak positif bagi kepentingan daerah dan bangsa secara keseluruhan.***