POJOKSATU.id, JAKARTA-- Foto selfie Cawapres Mahfud MD di dalam kokpit pesawat garuda berbuntut panjang.
Advokat Pengawas Pemilu kini melaporkan Mahfud MD ke Bawaslu terkait pose foto tiga jari yang dilakukan Mahfud MD bersama pilot Garuda Indonesia.
Cawapres nomor urut 3 itu dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan curi start kampanye.
Laporan tersebut juga sudah diterima Bawaslu dengan nomor tanda bukti pelaporan 012/LP/PP/RI/00.00/11/2023.
"Atas adanya dugaan pelanggaran pemilu curi start kampanye oleh Cawapres Mahfud MD tersebut, maka menurut hukum terhadapnya dapat dipersangkakan telah melanggar aturan kampanye di masa sosialisasi," kata koordinator Advokat Pengawas Pemilu, Mu’alimin kepada pojoksatu.id, Selasa (21/11/2023).
Mu’alimin berharap, Mahfud MD yang faham hukum harusnya menjaga pelaksanaan pemilu jujur dan bermartabat. Bukan pemilu yang dilandaskan nafsu politik dan kekuasaan.
Karena itu, ia mendesak Bawaslu agar segera melakukan pemeriksaan terhadap cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.
"Kami advokat yang peduli dengan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat, untuk dilakukan
pemeriksaan dan penyidikan sesuai Mahfud MD," tegasnya.
Calon Wakil Presiden RI Mahfud MD, mengunggah momen saat dirinya masuk dalam kokpit pesawat Garuda di akun instagram pribadinya @mohmahfudmd.
Dalam akun tersebut Mahfud menuliskan keterangan bahwa dirinya masuk kokpit atas ajakan pilot yang bernama Widiyatno.
Mahfud berpose di antara kedua pilot tersebut. Bahkan mereka yang berada dalam kokpit tersebut kompak mengacungkan 3 jari yang berarti nomor 3, nomor urut Mahfud.
"Nomor 3 di Ketinggian. Lagi asik2nya menikmati penerbangan Garuda di atas langit Sumatera tadi, tiba2 sy dihampiri pilot pesawat yg saya tumpangi. Capt Widiyatno mengajak ngobrol sebentar, lalu menawari foto bersama di kokpit. Wah senangnya saya," tulis Mahfud.
Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Leon Dozan, Polisi Singgung Restorative Justice Meski Belum Ada Perdamaian
Diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang para direksi, komisaris, pengawas, dan karyawan BUMN terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada 2024.
Larangan itu tertuang dalam surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Selain itu, larangan itu berlaku untuk kampanye Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dikeluarkan 27 Oktober lalu.
"Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah," bunyi surat itu.****
